Bangka TengahDaerah

Warga Desa Penyak Keluhkan Data Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, DPRD Babel Dorong Evaluasi

×

Warga Desa Penyak Keluhkan Data Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, DPRD Babel Dorong Evaluasi

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto: dprd.babelprov.go.id

BANGKA TENGAH, DAN – Persoalan pengelompokan data Desil yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu aspirasi utama warga Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah. Keluhan tersebut disampaikan dalam kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Zainudin, pada Sabtu (12/9/2026).

Dalam Reses Masa Sidang III Tahun Sidang III Tahun 2026 itu, sejumlah warga mempertanyakan penetapan kelompok Desil yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka di lapangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan sosial pemerintah.

Salah seorang warga bahkan mengungkapkan dirinya tercatat dalam kelompok Desil 8, yang dalam pengelompokan tersebut dikategorikan sebagai masyarakat yang relatif mampu dan bukan prioritas penerima bantuan sosial reguler. Padahal, rumah yang ditempatinya merupakan rumah bantuan dari pemerintah.

Persoalan tersebut dinilai menunjukkan adanya kesenjangan antara data administrasi dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebenarnya. Jika data tidak diperbarui sesuai kondisi terkini, masyarakat yang seharusnya membutuhkan bantuan berpotensi tidak masuk dalam kelompok prioritas penerima manfaat.

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Babel, Zainudin mengatakan, persoalan data Desil merupakan salah satu masalah yang cukup sering disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami mekanisme pengelompokan Desil sehingga mengalami kendala ketika mengusulkan bantuan pemerintah.

“Terkait data Desil, memang banyak masyarakat terkendala saat mengusulkan bantuan karena di lapangan mereka belum memahami arti dari Desil. Ada masyarakat yang tidak mampu ingin anaknya kuliah, tetapi malah masuk Desil 8. Desil 8 itu bahasanya kelompok yang sudah mampu, sedangkan penerima bantuan ini kan Desil 1 sampai 4,” ujarnya.

Zainudin menilai, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap sistem pengelompokan Desil agar data yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat. Evaluasi tersebut, kata dia, perlu dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.

“Pemerintah pusat harus mengkaji benar-benar masalah Desil ini, bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Semua harus turun bersama menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Zainudin mengatakan, persoalan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan akurasi data, tetapi juga pemahaman masyarakat mengenai sistem Desil. Kurangnya edukasi membuat masyarakat kerap menganggap pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab ketika pengajuan bantuan mereka tidak dapat diproses.

“Ini menjadi dilema, karena ketika masyarakat tidak paham, yang dianggap kurang baik adalah pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Karena itu perlu ada edukasi dan sinergi bersama,” katanya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Zainudin menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Babel maupun Dinas Sosial kabupaten/kota. Koordinasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi sekaligus memastikan masyarakat yang datanya belum sesuai memperoleh akses untuk melakukan pemutakhiran.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Dinas Sosial dan PMD Babel, Jimmi Septian memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pengajuan perubahan data Desil. Ia menjelaskan, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat dapat mengajukan pemutakhiran melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial maupun melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

Untuk pengajuan secara daring, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos, membuat akun, memperbarui data kondisi ekonomi, kemudian mengirimkan usulan perubahan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara pengajuan secara luring dapat dilakukan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial untuk selanjutnya diproses melalui sistem SIKS-NG.

Melalui reses tersebut, DPRD Babel menegaskan komitmennya untuk terus menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mendorong perbaikan sistem pendataan sosial. Akurasi data dinilai menjadi salah satu kunci agar program pemerintah, khususnya bantuan sosial, dapat diberikan secara tepat sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. (*/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *