Pangkalpinang

Almaster Desak Transparansi MoU Plasma Sawit dan Pertanyakan Kewenangan Satgas Tricakti di DPRD Babel

×

Almaster Desak Transparansi MoU Plasma Sawit dan Pertanyakan Kewenangan Satgas Tricakti di DPRD Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Aliansi Masyarakat Terdzolimi (Almaster) Bangka Belitung (Babel) mendesak keterbukaan dokumen nota kesepahaman (MoU) program plasma sawit delapan desa sekaligus mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Satgas Tricakti. Dua isu tersebut menjadi tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa yang digelar di halaman DPRD Babel, Selasa (4/8/2026).

Aksi tersebut dihadiri pimpinan DPRD Babel, unsur Forkopimda, perwakilan Satgas Tricakti, serta pihak PT Timah. Dalam orasinya, massa menyebut aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk keresahan masyarakat yang hingga kini belum memperoleh kepastian atas berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Salah satu tuntutan utama Almaster adalah dibukanya dokumen MoU yang mengatur program plasma sawit di delapan desa. Menurut massa aksi, masyarakat berhak mengetahui isi perjanjian tersebut agar memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak serta memperoleh kepastian hukum.

“Kami ingin MoU itu dibuka kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui isi perjanjiannya. Semua harus jelas dan tertulis agar memiliki kepastian hukum,” ujar salah seorang orator.

Almaster juga meminta pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan realisasi program plasma sawit. Massa menilai pemerintah harus mengambil langkah tegas apabila terdapat pihak yang tidak menjalankan komitmen sesuai kesepakatan.

Dalam orasinya, massa mengungkapkan kekecewaan karena persoalan plasma sawit telah berulang kali dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD. Namun hingga kini, pembahasan tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

Selain persoalan plasma sawit, Almaster turut menyoroti keberadaan dan aktivitas Satgas Tricakti di Babel. Orator Zen Adebi mempertanyakan dasar hukum pembentukan satgas, pihak yang memberikan penugasan, serta ruang lingkup kewenangan yang dimiliki.

“Kami ingin tahu apa dasar hukum Satgas Trisakti hadir di Bangka Belitung, siapa yang menugaskan, serta apa saja kewenangan yang dimiliki. Kami menilai ada tindakan yang dianggap telah melampaui kewenangan,” katanya.

Menurut Zen, tindakan seperti penangkapan, penyitaan, maupun pemeriksaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, Almaster meminta adanya penjelasan secara terbuka mengenai peran Satgas Tricakti dalam setiap kegiatan penertiban yang dilakukan.

Zen juga meminta transparansi terhadap barang bukti hasil operasi penertiban timah. Ia meminta data mengenai jumlah barang bukti yang diamankan, lokasi penyimpanan, hingga mekanisme pengelolaannya agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Melalui aksi tersebut, Almaster berharap DPRD Babel menindaklanjuti seluruh aspirasi kepada pihak-pihak terkait. Massa juga mendesak pemerintah daerah segera memberikan kepastian penyelesaian persoalan plasma sawit delapan desa serta menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan kewenangan Satgas Tricakti demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya memastikan Almaster Babel akan difasilitasi untuk mengecek langsung barang bukti timah hasil penertiban yang diamankan Satgas Tricakti. Kepastian tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas tuntutan Almaster yang meminta transparansi terhadap barang bukti hasil operasi penertiban timah serta kejelasan kewenangan Satgas Tricakti.

Pernyataan itu disampaikan Didit usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Almaster di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Selasa (4/8/2026). RDP tersebut dihadiri pimpinan DPRD Babel, unsur Forkopimda, perwakilan Satgas Tricakti, serta pihak PT Timah.

Didit mengatakan, berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah pasir timah yang diamankan Satgas Tricakti sejak September 2025 hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 321 ton. Sementara itu, timah balok yang diamankan mencapai sekitar 140 ton.

“Timah yang diamankan sejak September 2025 sampai bulan ini kurang lebih 321 ton untuk pasir timah. Sedangkan timah balok sekitar 140 ton,” katanya.

Menurut Didit, seluruh barang bukti tersebut saat ini disimpan di gudang Bursa Timah. Untuk menjawab keraguan masyarakat, DPRD Babel akan memfasilitasi Almaster melakukan pengecekan langsung dengan berkoordinasi bersama Satgas Tricakti, Bursa Timah, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.

“Alhamdulillah, pihak Satgas Tricakti akan berkoordinasi dengan Bursa Timah dan pihak Kejati supaya mereka bisa mengecek langsung apakah barangnya memang ada atau tidak,” ujarnya.

Didit berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjadi bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti hasil operasi penertiban timah. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *