PANGKALPINANG, DAN – Aliansi Tambang Rakyat Bangka Belitung (Babel) mendesak adanya kepastian hukum terkait timah hasil penertiban yang telah diamankan selama berbulan-bulan tanpa kejelasan status. Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Babel di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Selasa (4/8/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, terdapat dua persoalan utama yang disampaikan aliansi penambang kepada DPRD. Pertama, terkait status timah hasil penertiban yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum, meski sebagian telah diamankan selama enam bulan hingga satu tahun.
“Aliansi Tambang Rakyat mempertanyakan status timah yang diamankan. Ada yang sudah enam bulan, bahkan satu tahun, belum ada kejelasan. PT Timah mengakui barang tersebut saat ini dititipkan di PT Timah,” katanya usai memimpin RDP.
Menurut Didit, dalam pertemuan tersebut pihak PT Timah menyatakan siap berkoordinasi dengan para pemilik timah untuk mencari solusi penyelesaian, sekaligus meminta data-data pendukung agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti.
“PT Timah berjanji akan mencari solusi terbaik terkait persoalan ini,” ujarnya.
Selain itu, Didit mengungkapkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan intimidasi terhadap penambang oleh oknum tertentu. Bahkan, intimidasi tersebut disebut terjadi hingga ke rumah-rumah warga.
“Alhamdulillah, pihak kepolisian melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus membuka diri. Siapa pun oknumnya dipersilakan dilaporkan apabila benar terjadi intimidasi terhadap masyarakat penambang. Namun tentu laporannya harus berdasarkan fakta,” tegasnya.
Didit menyebut kepolisian juga akan membuka saluran pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan dugaan intimidasi yang dialami.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Tambang Rakyat Bangka Belitung, Rosidi menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan penegakan hukum, melainkan meminta kepastian terhadap status timah yang telah diamankan.
“Negara kita adalah negara hukum. Tapi sudah hampir sepuluh bulan tidak ada kejelasan. Apakah timah itu menjadi barang rampasan negara, milik PT Timah, atau tetap milik penambang. Yang kami minta hanya kepastian hukum, jangan sampai statusnya menggantung,” katanya.
Rosidi berharap DPRD Babel dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut, termasuk mendorong komunikasi antara PT Timah dengan aparat penegak hukum yang menangani barang sitaan. Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian timah hasil penertiban masih berada di lokasi penyimpanan. Namun hingga kini belum ada penetapan status yang jelas terhadap barang tersebut.
Sebagai tindak lanjut hasil RDP, Aliansi Tambang Rakyat memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada pihak terkait untuk memberikan kepastian penyelesaian.
“Kami memberikan waktu tujuh hari agar ada kejelasan. DPRD bersama PT Timah akan mendampingi pembahasan dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik sehingga persoalan ini tidak terus menjadi abu-abu,” pungkasnya. (tim)














