Pangkalpinang

Ketua DPRD Babel Minta Pemerintah Pusat Beri Kepastian Hukum Penambang Timah, Khawatir Ekonomi hingga Kamtibmas Terdampak

×

Ketua DPRD Babel Minta Pemerintah Pusat Beri Kepastian Hukum Penambang Timah, Khawatir Ekonomi hingga Kamtibmas Terdampak

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

PANGKALPINANG, DAN – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya meminta pemerintah pusat segera memberikan diskresi atau kebijakan yang menghadirkan kepastian hukum bagi penambang timah rakyat. Langkah tersebut dinilai mendesak karena penambang kesulitan menjual hasil tambang, yang berdampak pada perlambatan ekonomi masyarakat, khususnya di Kabupaten Belitung.

Permintaan itu disampaikan Didit usai menerima aspirasi perwakilan penambang timah rakyat dari Belitung Barat yang mengeluhkan persoalan tata niaga timah. Menurutnya, kondisi tersebut telah menekan aktivitas ekonomi masyarakat karena hingga kini belum ada kepastian mengenai penyerapan hasil tambang.

“Kami juga akan meminta diskresi ke pemerintah pusat agar ada sebuah kebijakan atau kepastian hukum untuk penambang. Masyarakat membutuhkan solusi,” katanya.

Didit menjelaskan, salah satu persoalan utama yang dihadapi penambang saat ini adalah sulitnya menjual bijih timah. Kalaupun ada pembeli, harga yang ditawarkan dinilai jauh di bawah harapan sehingga berdampak pada berbagai sektor perekonomian.

“Saat ini ekonomi di Belitung sedang tidak baik-baik saja. Karena tidak ada yang mau membeli timah, kalau pun ada yang membeli harganya murah, sehingga dampaknya ke semua sektor,” ujarnya.

Didit menegaskan, PT Timah Tbk bukan tidak bersedia membeli timah masyarakat, terutama yang berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Namun, proses pembelian masih terkendala belum terbitnya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi dasar operasional.

Didit menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, kuota pembelian dalam RKAB PT Timah yang masih berproses hanya mencapai 3.600 ton. Sementara itu, stok bijih timah masyarakat yang telah bermitra dengan PT Timah dan tersimpan di gudang perusahaan disebut telah mencapai sekitar 4.000 ton.

“Kalau RKAB PT Timah tidak kunjung terbit, timah ini mau dibawa ke mana?” ujar Didit.

Menurut Didit, apabila kondisi tersebut terus berlarut-larut, dikhawatirkan akan memicu meningkatnya praktik penyelundupan bijih timah yang berpotensi merugikan negara. Selain itu, keterlambatan penyerapan hasil tambang juga berisiko menurunkan penerimaan royalti timah bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Didit juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak pada sektor pertambangan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat. Ia bahkan menilai kondisi tersebut berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak segera ditangani.

“Karena ini bicara perut masyarakat, kami khawatir juga akan terjadi potensi gangguan kamtibmas,” katanya.

DPRD Babel, lanjut Didit, akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut kepada pemerintah pusat. Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi konkret agar aktivitas penambangan rakyat kembali berjalan dengan kepastian hukum dan roda perekonomian masyarakat dapat pulih. (*/net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *