PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kebijakan yang digagas Gubernur Hidayat Arsani ini menjadi langkah strategis untuk memangkas birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0388 Tahun 2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Aturan ini berlaku bagi masyarakat yang menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha.
Gubernur mengatakan, kebijakan ini lahir sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat yang selama ini terkendala persoalan administrasi, terutama saat harus meminjam atau mencari KTP pemilik pertama kendaraan.
“Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien. Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak cukup membawa STNK asli kendaraan, KTP pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan, serta surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, seluruh jaringan pelayanan telah disiapkan. Masyarakat dapat melakukan pembayaran di Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah di setiap kabupaten/kota, maupun layanan Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai wilayah Bangka Belitung.
Pemprov Babel berharap kemudahan ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Penerimaan pajak tersebut akan menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat. (*/red)














