PANGKALPINANG, DAN – Keluhan nelayan terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Kelabat Dalam akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dalam audiensi bersama Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (8/6/2026), DPRD menegaskan bahwa wilayah yang dipersoalkan masyarakat merupakan zona perikanan yang seharusnya terbebas dari aktivitas tambang.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, kawasan Teluk Kelabat Dalam telah ditetapkan sebagai zona perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Karena itu, aktivitas pertambangan yang diduga masih berlangsung di kawasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Menurut Didit, hasil pembahasan bersama masyarakat menunjukkan adanya indikasi aktivitas tambang di area yang selama ini menjadi wilayah tangkap nelayan. Padahal, perda zonasi telah mengatur secara tegas pemisahan ruang antara sektor perikanan dan pertambangan.
“Perda zonasi telah mengatur secara jelas pembagian ruang untuk sektor perikanan dan pertambangan. Kawasan yang menjadi keluhan masyarakat merupakan zona nelayan, sehingga aktivitas tambang tidak semestinya berada di lokasi tersebut,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, DPRD Babel juga melakukan koordinasi dengan PT Timah. Dari hasil komunikasi yang dilakukan, diketahui bahwa perusahaan tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Kelabat Dalam karena wilayah tersebut berada di luar area operasional perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel bersama sejumlah instansi terkait akan melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Direktorat Polairud Polda Babel, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat dari 10 desa di sekitar Teluk Kelabat Dalam.
Didit menjelaskan, kunjungan lapangan bertujuan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi sekaligus mencari solusi yang dapat diterima semua pihak. DPRD juga berharap penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami akan melihat langsung situasi di lapangan. Harapan masyarakat jelas, yaitu aktivitas pertambangan yang berada di kawasan zona nelayan dapat dihentikan dan keluar dari wilayah tersebut. Penyelesaian akan diutamakan melalui pendekatan persuasif,” katanya.
Selain meminta penghentian aktivitas tambang di kawasan zona nelayan, masyarakat juga menyampaikan aspirasi agar izin usaha pertambangan yang berkaitan dengan wilayah tersebut tidak lagi diperpanjang. Namun, DPRD menjelaskan bahwa kewenangan perpanjangan izin berada di tangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Meski demikian, DPRD Babel berkomitmen untuk menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepentingan masyarakat pesisir tetap menjadi perhatian dalam proses penataan ruang dan pengelolaan sumber daya laut.
Didit menegaskan bahwa Perda Zonasi yang berlaku hingga tahun 2040 harus menjadi acuan seluruh pihak dalam memanfaatkan ruang laut. Regulasi tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir.
Pada kesempatan itu, DPRD Babel juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polairud Polda Bangka Belitung atas respons cepat terhadap laporan dan keluhan yang disampaikan para nelayan. Diharapkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat menghasilkan solusi yang mampu melindungi hak-hak nelayan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang yang berlaku. (*/tim)














