PANGKALPINANG, DAN – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) seluas sekitar 12.000 hektare dapat ditolak apabila perusahaan tidak memenuhi tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma di sembilan desa dalam waktu satu bulan ke depan. Pernyataan tersebut disampaikan Didit usai memimpin rapat audiensi terkait pembangunan kebun plasma PT GML yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Rabu (3/6/2026). Audiensi dihadiri Direktur baru PT GML, perwakilan masyarakat, serta sejumlah instansi terkait.
“Kami sudah berkomitmen dengan pihak perusahaan. Dalam waktu satu bulan harus ada hasil konkret terhadap aspirasi masyarakat. Jika tidak terwujud, maka masyarakat tidak akan menyetujui perpanjangan HGU PT GML,” tegas Didit.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, masyarakat dari sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan. Tuntutan utama adalah penyelesaian kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen yang selama ini menjadi harapan masyarakat sekitar kawasan HGU.
Selain itu, masyarakat juga meminta kompensasi atas persoalan yang terjadi selama ini. Namun, Didit menegaskan bahwa mekanisme dan besaran kompensasi merupakan urusan yang harus dibahas antara perusahaan dan masyarakat tanpa campur tangan DPRD.
“Masyarakat juga meminta agar program replanting dan KKSL tidak dimasukkan sebagai bagian dari plasma, karena itu merupakan program yang berbeda,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, warga juga meminta prioritas tenaga kerja lokal dari sembilan desa terdampak. Mereka menginginkan kesempatan kerja yang lebih besar bagi masyarakat sekitar perusahaan.
Persoalan distribusi Delivery Order (DO) juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, selama ini hanya sebagian desa yang mendapatkan akses DO. Masyarakat meminta agar seluruh sembilan desa memperoleh hak yang sama sehingga dapat menjalin kerja sama langsung dengan perusahaan.
Selain itu, warga mengusulkan agar PT GML memberikan skala prioritas terhadap pengiriman hasil sawit dan berbagai kegiatan usaha lainnya kepada masyarakat di wilayah terdampak.
Didit mengapresiasi kehadiran langsung Direktur PT GML dalam audiensi tersebut dan berharap persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
Pada kesempatan yang sama, Didit juga mengungkapkan bahwa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Babel menyatakan komitmennya untuk menahan atau memblokir usulan perpanjangan HGU PT GML apabila persoalan plasma masyarakat tidak diselesaikan.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kepala BPN yang secara tegas menyatakan akan memblokir usulan perpanjangan HGU jika masalah ini tidak diselesaikan. DPRD juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian ATR/BPN agar memiliki pemahaman yang sama,” katanya.
Didit berharap komitmen yang telah disampaikan pihak perusahaan dapat direalisasikan dalam waktu satu bulan sehingga tidak diperlukan lagi rapat dengar pendapat lanjutan terkait persoalan plasma PT GML.
“Mudah-mudahan persoalan ini selesai dan masyarakat mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*/tim)














