PANGKALPINANG, DAN – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Babel, Rabu (20/5/2026). Kehadiran Posbankum ini ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan pendampingan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.
Peresmian tersebut turut dihadiri Gubernur Babel, Hidayat Arsani, unsur Forkopimda, para bupati dan wali kota se-Babel, kepala perangkat daerah, serta kepala desa dan lurah. Gubernur Hidayat Arsani mengapresiasi kehadiran Menteri Hukum RI di Babel sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap penguatan pelayanan hukum di daerah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Hukum RI atas kehadirannya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kami bangga Bapak Menteri datang langsung ke daerah kami. Kehadiran ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah pusat dalam memperkuat pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Gubernur menilai keberadaan Posbankum menjadi langkah strategis untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses hukum sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui pendekatan damai dan musyawarah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.
“Kami akan melaksanakan tugas kami dari desa ke desa, dari kelurahan ke kelurahan se-Bangka Belitung, agar masyarakat benar-benar mendapatkan akses hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyebut, Posbankum menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum, mediasi, hingga penyelesaian sengketa secara lebih mudah dan terjangkau.
“Saya apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Gubernur Kepulauan Babel atas komitmen dalam mendorong pemerataan akses keadilan. Tujuan kita meresmikan Posbankum adalah memberi akses kepada masyarakat supaya bisa mendapatkan pendampingan, penyelesaian perkara atau sengketa yang di hadapi,” katanya.
Supratman mengatakan, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pemahaman dan bantuan hukum dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan masing-masing.
“Melalui Posbankum ini masyarakat bisa mendapatkan layanan dan bantuan hukum baik melalui mediasi maupun rujukan advokat sehingga masyarakat akan memperoleh keadilan,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan sejumlah perguruan tinggi di Babel terkait penguatan layanan bantuan hukum. (*/red)














