PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

DPRD Babel Dorong Percepatan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Optimalkan Potensi Ruang Jalan

×

DPRD Babel Dorong Percepatan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Optimalkan Potensi Ruang Jalan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar menegaskan pentingnya percepatan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi tersebut dinilai mendesak untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan baru dari pemerintah pusat, termasuk keputusan terbaru Menteri Dalam Negeri terkait perubahan tarif. Hal itu disampaikan Eddy usai rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 di ruang paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026).

“Utamanya berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Jadi ada beberapa item yang harus segera diubah, berkaitan juga dengan adanya keputusan Mendagri yang baru tentang perubahan tarif,” katanya.

Selain penyesuaian regulasi, DPRD Babel juga mendorong penguatan sektor retribusi daerah yang selama ini dinilai belum berjalan optimal. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Di daerah, kita juga ingin menguatkan beberapa retribusi yang selama ini belum jalan. Karena itu memang dianggap perlu untuk dilakukan perubahan perda itu,” ujar Eddy.

Politisi Golkar ini juga menjelaskan, salah satu potensi yang akan dimaksimalkan pemerintah daerah berasal dari pemanfaatan barang milik daerah, khususnya ruang jalan. Menurutnya, ruang jalan tidak hanya terbatas pada badan jalan, tetapi juga mencakup ruang di atas dan di bawahnya yang memiliki nilai ekonomis.

“Yang dimaksimalkan terutama berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah. Misalnya ruang jalan. Ruang jalan itu kan bukan hanya badan jalannya saja, tetapi ada ruang di bawahnya, ada ruang di atasnya. Nah itu yang harus dimanfaatkan juga,” jelasnya.

Terkait isu royalti timah, Eddy memastikan tidak ada perubahan kebijakan yang berkaitan langsung dengan revisi perda tersebut. Ia menegaskan regulasi mengenai royalti timah maupun pajak daerah masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

“Royalti timah sebenarnya tidak ada masalah. Permen ESDM-nya tetap, tidak ada perubahan. Pajak daerah juga tetap,” katanya.

Meski demikian, DPRD Babel mengakui masih terdapat persoalan keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat yang menjadi hak daerah. Saat ini, persoalan tersebut masih terus dikejar agar tidak mengganggu kondisi fiskal daerah.

“Memang persoalannya ada keterlambatan penyaluran dari kementerian yang menjadi hak daerah. Nah, itu yang sedang kita kejar juga. Tapi tidak ada hubungannya dengan perda ini,” pungkasnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *