PANGKALPINANG, DAN – Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis instalasi listrik kabel tembaga yang beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Buser Naga mengamankan dua pelaku, salah satunya merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2025.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners dalam rilis media, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (10/5/2026) setelah tim melakukan penyelidikan intensif terkait maraknya pencurian kabel instalasi listrik di rumah kosong dan bangunan tidak berpenghuni. Dua pelaku yang diamankan diketahui masih remaja, yakni AS (17) dan AA (15). Bahkan AS merupakan residivis tahun 2025.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sidiq Afriadi Pujantoro (24), warga Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Korban mengetahui kabel instalasi listrik di rumahnya yang berada di Jalan Air Mawar I Gang Jagung RT 002 RW 001 telah hilang pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah mendapat informasi melalui aplikasi WhatsApp.
Saat mendatangi lokasi bersama orang tuanya, korban mendapati seluruh kabel instalasi listrik rumah sudah raib. Korban mengaku rumah tersebut sebelumnya juga pernah menjadi sasaran pencurian kabel oleh pelaku tak dikenal.
“Menurut pelapor bahwa sebelumnya kabel instalasi listrik di rumah tersebut sudah pernah hilang diambil orang yang tidak diketahui identitasnya. Setelah itu kabel instalasi listrik tersebut dipasang dan diperbaiki lagi oleh pelapor, namun pada hari ini kabel tersebut diambil lagi oleh pelaku,” kata Kapolres dalam rilis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp128 juta dan melaporkan kasus itu ke Polresta Pangkalpinang. Dalam pengungkapan kasus, Tim Buser Naga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Taman Mandara pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua remaja yang mengaku bernama dengan insial AS dan AA.
Dari hasil interogasi, AS mengakui telah melakukan pencurian kabel tembaga di rumah korban sebanyak dua kali bersama sejumlah rekannya. Aksi pertama dilakukan pada Kamis (6/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB bersama AA dan seorang pelaku lain berinisial RE yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam menuju rumah kosong di kawasan Air Mawar. Mereka masuk dengan cara merusak jendela menggunakan obeng sebelum mengambil kabel instalasi listrik di bagian plafon rumah. AS bertugas naik ke atas plafon untuk memotong instalasi listrik kabel tembaga menggunakan tang, sedangkan pelaku lainnya membantu mengumpulkan kabel yang sudah dipotong.
Setelah berhasil mengambil kabel, para pelaku membawa hasil curian ke kawasan Taman Mandara untuk dibakar agar tembaga lebih mudah dijual. Merasa hasil yang diperoleh masih sedikit, para pelaku kembali melakukan pencurian pada pagi harinya di lokasi yang sama dan beberapa rumah kosong lain di sekitarnya.
Polisi menyebut hasil penjualan kabel tembaga mencapai Rp1,3 juta yang kemudian dibagi kepada para pelaku. Masing-masing mendapatkan Rp150 ribu, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari pengembangan kasus, AS juga mengaku terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kabel instalasi listrik di sejumlah wilayah lain, di antaranya Tua Tunu, Pangkalan Baru, Jalan Koba, Pasir Putih, Namang, Selindung, dan Desa Kace. Selain itu, pelaku juga mengaku mencuri tiga unit mesin robin di Desa Balunijuk.
Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial RE dan AR. Sementara kedua pelaku yang telah diamankan berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor Yamaha Fizz R warna hitam, satu karung tembaga yang telah dibakar, satu buah tang warna oranye, dan satu obeng warna biru.
“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolresta. (*/tim)














