PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Polresta Pangkalpinang Bongkar Dua Kasus Narkoba dalam Sehari, Sita Sabu 223 Gram dan Ratusan Butir Ekstasi

×

Polresta Pangkalpinang Bongkar Dua Kasus Narkoba dalam Sehari, Sita Sabu 223 Gram dan Ratusan Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam waktu kurang dari 24 jam pada Sabtu (2/5/2026). Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita sabu seberat total 223,78 gram dan ratusan butir pil ekstasi.

Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, melalui laporan resminya menyebutkan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB di wilayah Selindung, Kecamatan Gabek. Dalam operasi itu, dua tersangka yakni AOP (27) dan DAF (23) diamankan.

Dari tangan AOP, polisi menyita 23 paket kecil sabu beserta alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik kemasan. Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi lain hingga akhirnya mengarah pada penangkapan DAF di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang. Total barang bukti sabu dalam kasus ini mencapai 13,80 gram.

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, polisi kembali mengungkap kasus serupa di Perumahan Griya Elang III, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang. Seorang tersangka, AR (29), diamankan di kediamannya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar, terdiri dari sabu seberat 209,98 gram dan pil ekstasi dengan total berat 195,47 gram yang terbagi dalam berbagai warna dan kemasan. Selain itu, turut diamankan alat timbang, plastik kemasan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. (*/tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *