PANGKALPINANG, DAN – Percepatan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) ABPEDNAS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menembus lebih dari 2.400 anggota hanya dalam dua hari. Capaian ini dinilai berdampak langsung pada penguatan validitas data keanggotaan serta peningkatan fungsi pengawasan di tingkat desa.
Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Aditya Yusma Perdana menyebut, percepatan tersebut menjadi langkah penting dalam mempertegas identitas anggota sekaligus memperkuat basis data organisasi secara nasional.
“Saya apresiasi prestasi Ketua DPD ABPEDNAS Provinsi Babel (Hidayat Arsani, red) atas percepatan penerbitan KTA ABPEDNAS dalam 2 hari, dari 41 anggota menjadi 2400 an lebih. Percepatan penerbitan KTA ABPEDNAS menjadi bagian penting dalam mempertegas identitas keanggotaan,” ungkapnya.
Menurut Aditya, data keanggotaan yang valid akan berdampak pada efektivitas program pembinaan dan pengawasan desa, termasuk meminimalisir potensi penyimpangan di tingkat pemerintahan desa.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani menegaskan bahwa penguatan kelembagaan desa menjadi fondasi utama dalam mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
“Selama dua hari ini kita melakukan pendataan dan penguatan desa. Mudah-mudahan kita bisa terus menggaungkan gerakan Jaga Desa Jaga Indonesia demi kebaikan, sejalan dengan visi Presiden dalam mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia,” ujarnya.
Hidayat menambahkan, desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan, sehingga penguatan BPD perlu diarahkan pada profesionalitas dan integritas kelembagaan.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan. Kekuatan desa akan sangat menentukan kemajuan daerah secara keseluruhan. Karena itu, kami sangat mendukung upaya penguatan kelembagaan desa agar semakin profesional dan berintegritas,” tambahnya.
Ke depan, sinergi antara ABPEDNAS dan pemerintah daerah diarahkan pada program berbasis pengawasan dan pendampingan, seperti “Jaga Desa Jaga Indonesia” yang menitikberatkan pada pencegahan persoalan hukum kepala desa, pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pengawalan penyaluran bantuan pendidikan.
“Melalui program Jaga Desa artinya mengurangi kepala desa yang terjerat hukum melalui pendampingan pihak kejaksaan. Lalu, Jaga Dapur MBG artinya sama-sama melakukan pengawasan terhadap operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lalu, Jaga Indonesia pintar untuk mengawasi penyaluran program indonesia pintar,” ungkapnya.
Percepatan ini juga diharapkan memperkuat koordinasi antarstruktur ABPEDNAS di daerah serta meningkatkan kualitas tata kelola desa yang lebih akuntabel dan berdampak langsung bagi masyarakat. (*/red)














