PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Karyawan Pabrik Tahu di Pangkalpinang Gelapkan Motor Operasional, Dijual ke Rongsokan demi Beli Sabu

×

Karyawan Pabrik Tahu di Pangkalpinang Gelapkan Motor Operasional, Dijual ke Rongsokan demi Beli Sabu

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Upaya pelarian seorang pria berinisial DPR (32) berakhir di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang. Ia ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Sabtu (4/4/2026) sore, setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik tempatnya bekerja.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam rilis media, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasus ini bermula pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Bukit Tani, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang. Korban, Sutejo (42), seorang pedagang, menyadari sepeda motor operasional miliknya yang biasa digunakan pelaku tidak lagi berada di mess. Bersamaan dengan itu, barang-barang pribadi pelaku juga sudah tidak ditemukan.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada keberadaan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi penggelapan itu telah direncanakan sejak sehari sebelumnya. Pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku yang saat itu tidak memiliki uang nekat mengambil sepeda motor operasional berupa Honda tipe MF125TR warna hitam tanpa izin. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku langsung meninggalkan tempat kerjanya.

Tak butuh waktu lama, motor itu dijual ke tempat rongsokan di wilayah Pangkalpinang dengan harga Rp720 ribu. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2020.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang sempat digelapkan serta satu helai jaket warna hitam.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kita masih melengkapi berkas perkara dan akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan,” pungkas Kapolresta. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *