PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Teken Nota Kesepakatan, Pemkot Pangkalpinang dan Imigrasi Babel Perkuat Pencegahan TTPO dan TPPM

×

Teken Nota Kesepakatan, Pemkot Pangkalpinang dan Imigrasi Babel Perkuat Pencegahan TTPO dan TPPM

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menandatangani nota kesepakatan untuk memperkuat sinergi dalam pelayanan keimigrasian serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), dan keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri secara nonprosedural. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang SRC, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (26/10/2026), dan dihadiri Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin bersama Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna beserta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Junita Sitorus.

Junita Sitorus mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, terutama dalam upaya pencegahan kejahatan yang berkaitan dengan mobilitas warga negara ke luar negeri. Menurutnya, penerbitan paspor dan penegakan hukum keimigrasian menjadi dua aspek penting yang perlu didukung melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah.

“Dalam lingkup penegakan hukum, kami berkonsentrasi pada TPPO dan TPPM. Dua hal ini juga menjadi program aksi Menteri Imigrasi dan agenda prioritas,” ujarnya.

Junita menilai, dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki arti penting bagi pelaksanaan tugas keimigrasian, mengingat masih adanya persoalan warga yang bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural. Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak akan menindaklanjuti koordinasi dalam pertukaran informasi dan upaya pencegahan.

Junita menjelaskan, pihaknya juga mengembangkan basis data subject of interest untuk mendukung analisis intelijen keimigrasian terhadap perlintasan orang yang menjadi perhatian. Informasi yang berkaitan dengan warga Pangkalpinang nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.

Selain TPPO dan TPPM, Junita turut menyoroti persoalan keberangkatan haji nonprosedural. Menurutnya, pencegahan perlu diperkuat agar masyarakat tidak menempuh jalur yang melanggar ketentuan, terlebih terdapat kasus keberangkatan yang berujung pada deportasi oleh otoritas Arab Saudi.

“Kami berharap nota kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif antara jajaran imigrasi dan Pemerintah Kota Pangkalpinang,” harapnya.

Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kesepakatan tersebut. Ia menyebut, penandatanganan ini merupakan yang pertama kali dilakukan antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung.

Saparudin mengungkapkan, sekitar delapan bulan lalu pihaknya menerima informasi mengenai kurang lebih 80 warga Pangkalpinang yang bekerja di luar negeri secara nonprosedural. Informasi tersebut menjadi titik awal koordinasi dengan pihak imigrasi untuk mengupayakan pemulangan warga yang terdampak. Namun, persoalan serupa kembali muncul pada tahap berikutnya. Ia menyebut adanya warga yang terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring di luar negeri.

“Dengan penandatanganan ini, tentu menjadi sesuatu yang membahagiakan bagi kami,” katanya.

Menurut Wali Kota, posisi strategis Pangkalpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadikan kerja sama lintas instansi semakin penting. Selain sebagai pusat pemerintahan, Pangkalpinang juga menjadi pusat perdagangan dan industri, dengan aktivitas transportasi melalui pelabuhan dan bandara yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat. Karena itu, ia berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi berlanjut melalui program dan langkah konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Terima kasih atas kerja sama ini. Kami berharap sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kanwil Ditjen Imigrasi semakin kuat ke depannya,” ujarnya.

Melalui nota kesepakatan ini, kedua pihak diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan kejahatan lintas negara, meningkatkan perlindungan warga, serta membangun koordinasi yang lebih terarah dalam menangani persoalan keimigrasian di Pangkalpinang. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *