PangkalpinangPendidikan & Budaya

Pemprov dan DPRD Babel Tindak Lanjuti 23 Aspirasi Mahasiswa, 18 OPD Diberi Tenggat 25 Oktober

×

Pemprov dan DPRD Babel Tindak Lanjuti 23 Aspirasi Mahasiswa, 18 OPD Diberi Tenggat 25 Oktober

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto: babelprov.go.id

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti 23 persoalan yang disampaikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Bangka Belitung dalam aksi pada 25 September 2026. Sebanyak 18 organisasi perangkat daerah (OPD) dan biro terkait telah mendapat arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk menyusun tindak lanjut dan solusi, dengan batas waktu penyampaian laporan hingga 25 Oktober 2026.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pemprov Babel dan Aliansi BEM Daerah Babel di Ruang Banmus Kantor DPRD Babel, Kamis (8/10/2026). Pertemuan berlangsung secara dialogis dan terbuka untuk membahas langkah penanganan berbagai persoalan strategis yang menjadi aspirasi mahasiswa.

Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Fery Afriyanto yang mewakili Gubernur. Sejumlah kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Babel turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Aliansi BEM Daerah Bangka Belitung diwakili pengurus BEM IAIN SAS Babel, Universitas Nurtanio Bandung (UNABA), Institut Citra Internasional, Universitas Bangka Belitung (UBB), Politeknik Manufaktur (Polman) Babel, Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang, serta Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung. Pertemuan tersebut diinisiasi Panitia Pelaksana BEM Babel sebagai tindak lanjut atas aksi penyampaian aspirasi yang digelar pada 25 September 2026.

Fery Afriyanto mengatakan, Gubernur Babel telah menerbitkan Surat Arahan Nomor 200/0878.c/BAPPEDA-I sebagai dasar pembagian penanganan berbagai isu yang disampaikan mahasiswa. Melalui surat tersebut, 18 OPD teknis dan biro terkait diminta menindaklanjuti aspirasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Dari seluruh aspirasi mahasiswa BEM se-Bangka Belitung yang disampaikan tanggal 25 September 2026, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sudah menyampaikan respons cepat. Tanggal 1 suratnya sudah ditandatangani untuk seluruh perangkat daerah,” katanya.

Menurut Fery, para kepala dinas dan kepala biro tersebut telah diberi batas waktu hingga 25 Oktober 2026 untuk menyampaikan laporan sekaligus solusi yang dapat dilaksanakan. Ia menegaskan, penanganan aspirasi mahasiswa tidak berhenti pada penerimaan masukan, tetapi diarahkan pada langkah konkret yang berbasis bukti atau evidence-based.

Pemprov Babel, lanjut Fery, juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta sejumlah BUMN untuk menangani persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Koordinasi tersebut antara lain menyangkut dugaan aktivitas tambang ilegal serta penertiban distribusi bahan bakar minyak (BBM) di seluruh SPBU di wilayah Bangka Belitung.

“Bukan cuma kepada kepala perangkat daerah disampaikan arahan dan perintah, melainkan juga dikoordinasikan dengan Polda terkait tambang ilegal, serta Pertamina dan BPH Migas agar dapat menertibkan BBM di seluruh SPBU Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.

Fery menegaskan, aspirasi yang disampaikan mahasiswa dinilai menggambarkan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat Bangka Belitung. Karena itu, Pemprov Babel akan menindaklanjutinya melalui perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar mengapresiasi langkah Pemprov Babel yang melibatkan jajaran perangkat daerah dalam merespons aspirasi mahasiswa. Menurutnya, audiensi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas aksi mahasiswa pada 25 September lalu.

“Hari ini kita membahas tindak lanjut dari demo mahasiswa tanggal 25 September lalu. Gubernur mengutus Sekda beserta hampir seluruh kepala dinas untuk merespons 23 persoalan di masyarakat, mulai dari agraria, BPJS, penyakit menular, hingga air bersih,” ujarnya.

Eddy juga meminta seluruh kepala perangkat daerah membuka ruang komunikasi dengan mahasiswa agar proses tindak lanjut dapat berjalan secara berkelanjutan. Ia mendorong kepala dinas tidak ragu memberikan akses komunikasi kepada perwakilan mahasiswa untuk membangun koordinasi dan kolaborasi dalam mengawal penyelesaian persoalan yang telah disampaikan.

“Kami juga meminta seluruh kepala dinas agar siap dihubungi dan tidak ragu memberikan nomor teleponnya kepada rekan-rekan mahasiswa untuk terus berkomunikasi serta berkolaborasi,” katanya.

Dengan adanya pembagian tugas kepada 18 OPD dan biro serta tenggat penyampaian laporan pada 25 Oktober 2026, tindak lanjut aspirasi mahasiswa kini memasuki tahap pelaksanaan. Hasil penanganan masing-masing perangkat daerah selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi terhadap berbagai persoalan yang disampaikan dalam aksi mahasiswa. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *