JAKARTA, DAN – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) mengecam keras penembakan tiga warga sipil yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. KemenHAM menegaskan, kekerasan terhadap warga sipil dalam situasi apa pun tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Juru Bicara KemenHAM RI Thomas Harming Suwarta mengatakan, ketiga korban tewas setelah ditembak di wilayah Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (9/9/2026). Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB), namun aparat keamanan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.
“KemenHAM RI mengecam keras penembakan tiga warga sipil di Jayawijaya ini. Pembunuhan ini sangat keji terhadap warga sipil yang sedang mencari penghidupan atau nafkah di Papua,” ujar Thomas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Thomas meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, penegakan hukum penting dilakukan untuk memberikan keadilan bagi para korban sekaligus mencegah terulangnya kekerasan serupa.
“Kami juga meminta agar pelaku diusut tuntas dan dihukum,” tegasnya.
KemenHAM Tak Bisa Pastikan Narasi Korban Agen Intelijen
Thomas turut menanggapi narasi yang beredar dari kelompok KKB yang menyebut ketiga korban sebagai agen intelijen. Ia menegaskan, KemenHAM tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi untuk memastikan kebenaran klaim tersebut.
“Kami pun tidak paham apakah mereka agen intelijen atau tidak sebagaimana narasi beredar dari kelompok KKB. Tapi yang pasti mereka adalah warga sipil yang sedang mencari penghidupan di Papua,” katanya.
Thomas menegaskan status korban sebagai warga sipil menjadi hal yang tidak dapat diabaikan dalam melihat peristiwa tersebut. Menurutnya, pembunuhan terhadap warga sipil tetap tidak dapat dibenarkan terlepas dari narasi atau tuduhan yang berkembang mengenai identitas mereka.
“Pembunuhan terhadap warga sipil ini tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
KemenHAM juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam konflik di Papua menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperburuk situasi. Konflik, kata Thomas, tidak boleh kembali menempatkan masyarakat sipil sebagai pihak yang menanggung dampak kekerasan.
“Konflik ini tidak boleh mengorbankan warga sipil, serta meminta para pihak untuk sama-sama menahan diri,” ujarnya.
Selain mendorong proses hukum terhadap pelaku, KemenHAM meminta seluruh pihak mengutamakan keselamatan masyarakat dalam setiap situasi kekerasan. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah jatuhnya korban sipil berikutnya di tengah situasi konflik di Papua.
Thomas menegaskan setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Keselamatan dan penghormatan terhadap hak warga sipil, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama agar kekerasan serupa tidak kembali terjadi. (*/red)















