PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB) tidak berkaitan dengan pembayaran gaji aparatur. Hak pegawai, baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu maupun Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya membangun budaya tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban perpajakan daerah. Menurutnya, aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Budiyanto menegaskan, tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan, menunda, maupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Seluruh hak kepegawaian tetap dipenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Budiyanto menjelaskan, pemerintah memahami bahwa penerbitan surat edaran tersebut dapat memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat maupun kalangan pegawai. Karena itu, Pemkot Pangkalpinang memberikan penegasan agar substansi kebijakan dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Budiyanto, tujuan utama kebijakan tersebut adalah meningkatkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan yang berperan dalam membiayai pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kepatuhan aparatur diharapkan mampu menjadi contoh positif bagi masyarakat luas.
Untuk mendukung implementasi kebijakan, seluruh perangkat daerah diminta terus melakukan sosialisasi kepada pegawai melalui pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan humanis. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan surat edaran berjalan efektif tanpa menimbulkan persepsi yang keliru.
Budiyanto menambahkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap membuka ruang terhadap berbagai masukan yang bersifat membangun. Evaluasi terhadap kebijakan akan terus dilakukan agar pelaksanaannya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan hak-hak pegawai maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat membangun. Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan hak-hak pegawai maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya. (*/red)














