Bisnis & PariwisataPangkalpinang

Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang Hadirkan Standar Pelayanan Publik yang Cepat, Transparan, dan Akuntabel

×

Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang Hadirkan Standar Pelayanan Publik yang Cepat, Transparan, dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung kemajuan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang resmi menghadirkan Standar Pelayanan Publik yang mengedepankan prinsip cepat, transparan, mudah diakses, dan akuntabel. Standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi masyarakat, pelaku usaha, komunitas, hingga penyelenggara kegiatan yang membutuhkan layanan di bidang kepariwisataan.

Melalui sistem pelayanan yang terukur, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang memastikan setiap proses dapat dilaksanakan secara profesional dengan kepastian waktu dan prosedur yang jelas. Salah satu layanan utama yang disediakan adalah Perizinan Pelaksanaan Kegiatan dan Acara di sejumlah ruang publik dan kawasan wisata Kota Pangkalpinang, seperti Alun-alun Taman Merdeka, Taman Sari, Pantai Pasir Padi, Kolong Retensi Kacang Pedang, serta lokasi wisata lainnya.

Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat maupun penyelenggara yang akan menggelar berbagai kegiatan seperti festival, bazar, pameran, pertunjukan seni, hingga event komunitas. Proses penyelesaian permohonan berlangsung selama 1 hingga 3 hari kerja dengan biaya sesuai ketentuan retribusi daerah yang berlaku. Pemohon diwajibkan melengkapi dokumen berupa surat permohonan, jadwal dan lokasi kegiatan, rekomendasi teknis apabila diperlukan, identitas penanggung jawab, serta surat pernyataan menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan selama kegiatan berlangsung.

Selain layanan perizinan, Dinas Pariwisata juga menyediakan Layanan Informasi Pariwisata yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun wisatawan untuk memperoleh informasi mengenai destinasi wisata unggulan, kalender event, hingga data kepariwisataan terbaru. Layanan informasi umum diberikan secara gratis dan dapat dilayani secara langsung dengan waktu maksimal 10 menit, sedangkan permintaan data khusus diproses dalam waktu 1 hingga 2 hari kerja. Informasi dapat diperoleh melalui Tourism Information Center (TIC), website resmi, media sosial, maupun berbagai media informasi yang disediakan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif daerah, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang juga menghadirkan Layanan Pendampingan Pelaku Ekonomi Kreatif. Melalui layanan ini, pelaku UMKM kreatif, komunitas, maupun pelaku industri kreatif dapat memperoleh pendampingan teknis dalam pengembangan usaha. Proses layanan dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja dengan persyaratan berupa formulir permohonan, fotokopi identitas, serta profil usaha atau deskripsi kegiatan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Yan Rizana menegaskan, penerapan standar pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Dengan adanya standar pelayanan yang jelas, masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan mengenai prosedur, persyaratan, biaya maupun jangka waktu pelayanan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan masukan maupun pengaduan melalui berbagai kanal resmi Dinas Pariwisata sebagai bagian dari evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Melalui implementasi Standar Pelayanan Publik ini, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang berharap pelayanan kepada masyarakat semakin efektif sekaligus mampu mendorong penyelenggaraan event, pengembangan destinasi wisata, serta pertumbuhan ekonomi kreatif yang berdaya saing di Kota Pangkalpinang. (*/dispar.pangkalpinangkota.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *