BANGKA, DAN – DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bangka, Senin (13/7/2026). Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Bangka juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD tahun mendatang.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka, Hendra Yunus, SE, serta dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Tr.IP., Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi, S.IP., M.AP., unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hendra Yunus menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui seluruh tahapan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan tersebut meliputi laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, serta pelaksanaan urusan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025. Menurutnya, pembahasan juga mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12.A/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tanggal 19 Juni 2026. Laporan hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan secara resmi pada 24 Juni 2026 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Selain agenda persetujuan Raperda, DPRD juga menerima penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi landasan awal penyusunan APBD 2027 yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, asumsi ekonomi makro, serta plafon anggaran sementara bagi setiap perangkat daerah.
Hendra berharap KUA dan PPAS 2027 mampu mengakomodasi program-program yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat. Menurutnya, anggaran daerah harus diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin mengatakan, persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Syahbudin mengapresiasi DPRD Kabupaten Bangka yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda secara intensif hingga akhirnya dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah. Ia menegaskan berbagai masukan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
“Kami telah mencatat seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dan akan menjadikannya sebagai bahan perbaikan bersama agar pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka semakin berkualitas dan akuntabel,” katanya.
Terkait penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Syahbudin menjelaskan bahwa dokumen tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Penyusunannya mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, capaian pembangunan sebelumnya, serta proyeksi kinerja yang akan dicapai pada tahun mendatang.
Syahbudin menegaskan, APBD Tahun 2027 diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mampu menjadi penggerak pembangunan ekonomi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, sejumlah indikator makro Kabupaten Bangka menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) telah mencapai 75,38, tingkat kemiskinan berada di kisaran 4 persen atau di bawah rata-rata nasional, pendapatan per kapita mencapai Rp63,27 juta, serta rasio gini berada pada angka 0,20 yang menunjukkan tingkat pemerataan pendapatan cukup baik.
Untuk tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Bangka menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen, IPM meningkat menjadi 75,77, pendapatan per kapita mencapai Rp65,33 juta, serta rasio gini berada pada angka 0,205. Pemerintah juga berupaya menjaga penurunan angka kemiskinan melalui berbagai program pembangunan yang lebih terarah.
Guna mencapai target tersebut, Pemkab Bangka akan memperkuat reformasi kebijakan ekonomi makro, menyusun APBD yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan, serta meningkatkan koordinasi fiskal dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen mengarahkan belanja daerah agar lebih produktif melalui sektor-sektor yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti pariwisata, pertanian, perdagangan, pemerataan infrastruktur, penguatan kapasitas ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar. Pemerintah juga menargetkan proporsi belanja rutin dan belanja barang yang kurang produktif dapat terus ditekan sehingga APBD memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (*/tim)














