TANJUNGPANDAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta Pemprov Babel menghentikan sementara proses penerbitan izin baru pertambangan mineral non-logam di kawasan yang berada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk hingga terdapat kepastian hukum mengenai status penguasaan dan pemanfaatan lahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik baru, tumpang tindih kewenangan, serta memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap kawasan IUP PT Timah.
Sikap tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang digelar DPRD Babel bersama APDESI Kabupaten Belitung, APDESI Kabupaten Belitung Timur, serta para kepala desa yang wilayahnya beririsan dengan IUP PT Timah. Kegiatan berlangsung di Wisma Bougenville (Rumah Tuan Kuase), Tanjungpandan, Jumat (10/7/2026).
Rakorwil dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, didampingi Ketua Komisi III Taufik Rizani, serta anggota Komisi III Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi. Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun fakta di lapangan sekaligus merumuskan langkah penyelesaian berbagai persoalan lahan yang selama ini dihadapi masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani menegaskan, Pemprov Babel khususnya perangkat daerah yang membidangi urusan pertambangan dan pelayanan perizinan, sebaiknya tidak memproses, menghentikan proses yang sedang berjalan, maupun menerbitkan izin baru untuk pertambangan mineral non-logam seperti pasir kuarsa, kaolin, clay, dan komoditas sejenis di kawasan yang masih berada dalam IUP PT Timah. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan hingga terdapat kepastian hukum mengenai status penguasaan kawasan tersebut. Dengan demikian, pemerintah bersama DPRD dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh tanpa memunculkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Taufik menilai persoalan penguasaan lahan telah menjadi salah satu faktor yang memperberat kondisi ekonomi masyarakat Babel. Persoalan serupa tidak hanya terjadi di sektor pertambangan, tetapi juga pada sektor perkebunan kelapa sawit yang masih menyisakan persoalan kewajiban plasma kepada masyarakat. Ia juga menyoroti belum optimalnya manfaat ekonomi yang diterima daerah penghasil sumber daya alam seperti Babel dibandingkan dengan besarnya potensi kekayaan alam yang dimiliki.
“Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Kawasan yang sudah tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan timah perlu dievaluasi secara menyeluruh agar terdapat kepastian hukum mengenai status penguasaannya. Jika berdasarkan evaluasi memenuhi ketentuan untuk tidak lagi dipertahankan sebagai kawasan IUP, maka kawasan tersebut sudah sepatutnya dikembalikan ke penguasaan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga dapat dimanfaatkan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap kondisi riil di lapangan. Hasil inventarisasi sementara menunjukkan banyak wilayah yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat ternyata berada di dalam peta IUP PT Timah.
DPRD Babel, kata Edi, juga telah meminta data resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mulai dari peta IUP, dokumen perizinan, koordinat wilayah, hingga dokumen pendukung lainnya. Data tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan pencocokan (overlay) dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar. Setelah seluruh data resmi kami terima, akan dilakukan overlay dengan kondisi di lapangan sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai batas wilayah IUP maupun penguasaan lahan masyarakat,” katanya.
Edi menegaskan, hak PT Timah sebagai pemegang IUP harus dihormati. Namun di sisi lain, hak masyarakat yang telah menguasai, memanfaatkan, dan mengusahakan tanah secara turun-temurun juga wajib mendapat perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Rakorwil tersebut, Ketua APDESI Kabupaten Belitung Timur menyampaikan bahwa banyak kepala desa merasa ragu menerbitkan surat keterangan tanah maupun surat keterangan penguasaan fisik tanah karena khawatir lokasi tersebut berada di dalam kawasan IUP PT Timah. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus menghambat pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Babel, Syarifah Amelia menegaskan, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan hukum, bukan asumsi maupun rasa takut. Pemerintah desa tetap memiliki kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa surat keterangan yang diterbitkan kepala desa merupakan dokumen administrasi berdasarkan fakta yang diketahui pemerintah desa dan bukan merupakan pemberian hak ataupun bukti kepemilikan atas tanah.
Selain itu, Syarifah meminta seluruh dokumen perizinan PT Timah dikaji secara menyeluruh, mulai dari peta wilayah, Feasibility Study (FS), persetujuan lingkungan, RKAB, hingga dokumen teknis lainnya. Menurutnya, seluruh dokumen tersebut harus dibuka secara transparan agar dapat dilakukan overlay secara objektif.
“Apabila seluruh dokumen perizinan telah lengkap sesuai ketentuan, tentu hak pemegang IUP harus dihormati. Namun jika ditemukan persoalan administrasi maupun tumpang tindih dengan penguasaan masyarakat, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum,” tegasnya.
Rakorwil tersebut menghasilkan berbagai masukan dari para kepala desa yang selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, PT Timah Tbk, dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebagai langkah penyelesaian persoalan lahan yang beririsan dengan IUP PT Timah secara adil, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*/tim)














