JAKARTA, DAN – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk Triwulan III 2026, periode Juli hingga September, tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik 13 golongan nonsubsidi maupun 24 golongan bersubsidi, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk mendukung kestabilan ekonomi di tengah dinamika ekonomi global sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujarnya.
Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026, yakni kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Meskipun berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bahlil menegaskan, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo menyatakan, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini.
“PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta mendukung pergerakan ekonomi nasional,” ujarnya.
Masyarakat dapat melihat rincian tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 melalui halaman resmi tarif tenaga listrik PLN, https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id. (*/red)














