BANGKA TENGAH, DAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (30/6/2026). Pada kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga mengumumkan keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Bangka Tengah dipimpin Ketua DPRD Batianus bersama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Hadir mewakili Bupati Bangka Tengah, Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda, serta jajaran perangkat daerah dan unsur Forkopimda.
Dalam penyampaiannya, Efrianda menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran sepanjang Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, dokumen tersebut juga menjadi instrumen evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan yang tepat sasaran.
“Pertanggungjawaban APBD ini juga menjadi instrumen evaluasi yang penting bagi pemerintah daerah untuk mengukur keberhasilan program, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” ujar Efrianda.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 mencapai Rp880.889.406.849,22 atau sebesar 97,89 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp899.863.315.686,00. Sementara itu, realisasi belanja daerah dan transfer mencapai Rp875.883.599.068,40 atau 94,95 persen dari total anggaran.
Pada sisi pembiayaan, realisasi pembiayaan netto tercatat sebesar Rp22.610.138.314,27 atau mencapai 100 persen dari target. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp27.615.946.095,09.
Efrianda menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang selama ini telah bersinergi dalam mendukung pembangunan daerah. Ia mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk terus memperkuat kolaborasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Bangka Tengah.
“Kita ini adalah satu kesatuan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab. Mari terus bahu-membahu memajukan Bangka Tengah serta menjaga tata kelola pemerintahan yang baik untuk masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus, menegaskan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti pembahasan Raperda tersebut secara mendalam bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan juga akan difokuskan pada sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK RI meskipun pemerintah daerah kembali memperoleh opini WTP.
“Meskipun meraih opini WTP, tetap ada sejumlah catatan dari BPK RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung yang harus ditindaklanjuti. DPRD berkomitmen melakukan evaluasi bersama Badan Anggaran dan TAPD agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” ujar Batianus.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pembangunan di berbagai sektor. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Tengah. (*/bangkatengah.co.id)














