Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Siapkan Launching PKP Smart dan Smart Parking di Bulan Juli

×

Pemkot Pangkalpinang Siapkan Launching PKP Smart dan Smart Parking di Bulan Juli

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan peluncuran aplikasi PKP Smart dan program Smart Parking sebagai bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik dan penataan sistem perparkiran di wilayah Kota Pangkalpinang. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, usai memimpin rapat persiapan peluncuran program tersebut di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (24/6/2026).

Menurut Prof. Saparudin, peluncuran aplikasi PKP Smart direncanakan dilakukan lebih dahulu sembari pemerintah melakukan sosialisasi dan penyempurnaan regulasi terkait implementasi Smart Parking.

“Hari ini kita rapat persiapan untuk launching aplikasi super app PKP Smart dan Smart Parking. Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam sistem perparkiran di Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Wali Kota menjelaskan, peluncuran aplikasi PKP Smart sebenarnya ditargetkan pada Juni 2026. Namun, hingga saat ini pemerintah masih menunggu proses persetujuan dari Play Store dan App Store sebelum aplikasi dapat digunakan secara resmi oleh masyarakat, sehingga ditargetkan dilakukan di bulan Juli.

“Kita masih menunggu approval dari Play Store dan App Store. Aplikasinya sendiri sudah selesai seratus persen, sehingga diperkirakan dalam waktu dekat bisa segera diluncurkan,” katanya.

Sementara itu, untuk penerapan Smart Parking, Pemkot Pangkalpinang masih melakukan penyesuaian regulasi, khususnya pada titik-titik parkir yang berada di ruas jalan provinsi dan jalan nasional.

Menurut Prof. Saparudin, sesuai ketentuan yang berlaku, parkir di badan jalan provinsi maupun nasional tidak diperbolehkan, kecuali dalam bentuk parkir khusus yang memiliki mekanisme tersendiri.

“Kalau untuk jalan kota sudah clear. Yang masih kita bahas adalah parkir di jalan provinsi dan jalan nasional. Di sana tidak boleh ada parkir di pinggir jalan, sehingga sedang kita upayakan penetapan ruang-ruang tertentu menjadi lokasi parkir khusus,” jelasnya.

Selain aspek regulasi, pemerintah juga berupaya memastikan para juru parkir yang selama ini bekerja di lokasi tersebut tetap memperoleh kesempatan kerja setelah sistem digital diterapkan.

“Kita tidak ingin teman-teman juru parkir kehilangan pekerjaan. Saat ini sedang dicari opsi terbaik, apakah nantinya mereka ditempatkan di lokasi parkir jalan kota atau tetap bertugas dengan mekanisme pajak parkir pada lokasi yang ditetapkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Prof. Saparudin mengatakan, tahap awal penerapan Smart Parking akan difokuskan pada sosialisasi kepada masyarakat mengenai konsep parkir berlangganan yang dinilai lebih praktis dan memberikan banyak keuntungan bagi pengguna. Melalui skema tersebut, masyarakat cukup membayar biaya berlangganan sekitar Rp30 ribu per bulan.

“Kalau berlangganan satu bulan sekitar Rp30 ribu. Jadi masyarakat tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. Ini memberikan kemudahan sekaligus kepastian layanan bagi pengguna,” tuturnya. (tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *