PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mendukung wacana pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema tersebut dinilai dapat mengurangi beban fiskal daerah sekaligus mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga PPPK akibat keterbatasan anggaran.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Yunan Helmi mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki payung hukum yang mengikat. Pemerintah daerah saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Itu masih menunggu payung hukum dan belum kami terima. Kemarin baru sebatas hasil rapat dengar pendapat atau forum diskusi. Salah satu usulannya adalah PPPK Paruh Waktu dialokasikan pembiayaannya ke pemerintah pusat,” katanya, Senin (22/6/2026).
Menurut Yunan, Pemprov Babel menyambut positif wacana tersebut karena dapat membantu daerah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat April 2027.
Saat ini, belanja pegawai di lingkungan Pemprov Babel mencapai sekitar 45 persen dari total APBD. Sementara pembayaran PPPK Paruh Waktu masih masuk dalam komponen belanja pegawai melalui pos honorarium.
“PPPK Paruh Waktu saat ini dibayar melalui pos honorarium yang masuk dalam komponen belanja pegawai. Sementara aturan HKPD mengharuskan belanja pegawai maksimal 30 persen. Ini yang sedang kita siasati,” ujarnya.
Meski demikian, Yunan memastikan kemampuan keuangan daerah masih mencukupi untuk membayar sekitar 3.000 PPPK Paruh Waktu hingga akhir tahun 2026.
“Untuk saat ini masih mampu. Namun memang kondisinya sudah melewati ketentuan yang ditetapkan. Karena paling lambat April 2027, porsi belanja pegawai harus sudah berada di angka maksimal 30 persen,” jelasnya.
Yunan menilai, apabila pembiayaan PPPK Paruh Waktu nantinya dialihkan ke APBN, maka pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai program pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kami mendukung jika nantinya pembiayaan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh pemerintah pusat. Dengan begitu fiskal daerah bisa lebih leluasa untuk belanja modal dan pembangunan, seperti infrastruktur serta fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Menurut Yunan, tambahan ruang fiskal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan berbagai fasilitas publik strategis, termasuk pembangunan rumah sakit jantung yang menjadi salah satu kebutuhan masyarakat Bangka Belitung.
Wacana pengalihan gaji PPPK Paruh Waktu ke APBN sebelumnya mengemuka dalam pembahasan di Komisi II DPR RI sebagai salah satu solusi menjaga keberlangsungan tenaga PPPK sekaligus mengatasi keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia. (*/tim)














