HeadlineNasional & Internasional

Dewan Pers Kecam Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Laut Internasional

×

Dewan Pers Kecam Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Laut Internasional

Sebarkan artikel ini
Layar Pemantauan Delegasi Sumud Nusantara 2.0 yang Menampilkan Status Para Relawan dan Jurnalis Internasional dalam Misi Kemanusiaan Menuju Gaza, Palestina. Sejumlah Peserta, Termasuk Jurnalis Asal Indonesia, Tercatat Berstatus “Ditahan” usai Armada Mereka Dicegat Militer Israel di Perairan Internasional, Senin (18/5/2026). (Foto: Ist)

JAKARTA, DAN – Dewan Pers mengecam tindakan Angkatan Laut Israel yang mencegat dan menangkap rombongan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 di perairan internasional menuju Gaza, Palestina. Dalam insiden tersebut, tiga jurnalis Indonesia turut ditangkap bersama awak sipil lainnya saat menjalankan misi kemanusiaan, Senin (18/5/2026).

Ketiga jurnalis itu adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Mereka tergabung dalam rombongan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) bersama enam warga negara Indonesia lainnya.

Dalam surat pernyataan sikap bernomor 05/P-DP/V/2026, Dewan Pers menyebut armada Global Sumud berangkat dari Marmaris pada Kamis (14/5/2026). Konvoi yang terdiri dari 54 kapal dari sekitar 70 negara itu membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza.

Menurut Dewan Pers, kapal-kapal tersebut dicegat militer Israel saat berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza. Dewan Pers juga telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan informasi terkait penangkapan jurnalis Indonesia tersebut.

“Kedua media tersebut mendapatkan informasi yang terkonfirmasi soal penangkapan terhadap jurnalisnya pada Senin malam waktu Jakarta,” tulis Dewan Pers dalam pernyataan resminya.

Atas kejadian itu, Dewan Pers menyampaikan dua sikap tegas. Pertama, mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di wilayah perairan internasional.

Kedua, Dewan Pers meminta Pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia yang ditahan. Pemerintah juga diminta memastikan proses pemulangan mereka ke Indonesia berjalan cepat dan aman.

“Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi pernyataan tersebut.

Surat pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 19 Mei 2026. (sumber: dewanpers.or.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *