Bangka TengahDaerah

DPRD Bangka Tengah Mulai Bahas Raperda RTRW 2026–2046, Jadi Fondasi Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

×

DPRD Bangka Tengah Mulai Bahas Raperda RTRW 2026–2046, Jadi Fondasi Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH, DAN – DPRD Kabupaten Bangka Tengah mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026–2046. Dokumen strategis tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum dalam mengatur investasi, pemanfaatan ruang, serta pemerataan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Penyampaian Raperda RTRW sekaligus pengumuman anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan RTRW dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Senin (18/5/2026).

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan, penyusunan Raperda RTRW Tahun 2026–2046 telah melalui pembahasan lintas sektoral bersama kementerian terkait dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pembahasan tersebut berlangsung pada 14–17 April 2026 dan difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

Menurut Algafry, pembaruan tata ruang menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab dinamika pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan hidup. Kejelasan arah tata ruang juga dinilai penting untuk mencegah berbagai persoalan pemanfaatan lahan di masa mendatang.

“Tanpa arahan tata ruang yang jelas, terukur, dan berwawasan jangka panjang, dikhawatirkan akan timbul ketidaktertiban pemanfaatan ruang, konflik kepentingan lahan, serta degradasi ekologis yang merugikan generasi mendatang,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, terdapat empat poin utama yang menjadi substansi Raperda RTRW Tahun 2026–2046. Pertama, struktur ruang yang mengatur pusat pelayanan, kerangka wilayah, dan sistem jaringan infrastruktur pendukung. Kedua, pola ruang yang menetapkan batas tegas antara kawasan lindung dan kawasan budidaya. Ketiga, pengendalian pemanfaatan ruang sebagai instrumen hukum agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan.

Sementara poin keempat adalah mekanisme partisipasi publik yang memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan tata ruang daerah. Keempat aspek tersebut dirancang sebagai fondasi pembangunan Bangka Tengah yang terarah, berkelanjutan, dan berkeadilan.

“Keempat pilar ini kami rancang secara holistik agar fondasi pembangunan Bangka Tengah berjalan terarah, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Untuk menyempurnakan materi dan substansi raperda, Algafry berharap pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD dapat menghasilkan dokumen tata ruang yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. Ia juga menyerahkan proses pembahasan lanjutan kepada Tim Pemerintah Daerah dan Pansus DPRD yang telah dibentuk.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen fisik Raperda RTRW Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026–2046 secara simbolis oleh Bupati Algafry Rahman kepada pimpinan DPRD Bangka Tengah. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *