BANGKA TENGAH, DAN – DPRD Kabupaten Bangka Tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai salah satu usulan inisiatif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Di saat yang sama, hasil inventarisasi regulasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan terdapat sekitar 23 Peraturan Daerah (Perda) di Bangka Tengah yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan monitoring dan evaluasi Propemperda, pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), serta inventarisasi Perda yang digelar di Kantor DPRD Bangka Tengah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangka Tengah, Maya Dwie Kusumah mengatakan, Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif disiapkan sebagai landasan hukum untuk mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif dan UMKM di daerah.
“Potensi ekonomi kreatif di Bangka Tengah cukup besar dan perlu didukung oleh regulasi yang jelas agar pengembangannya lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh menyoroti masih tingginya jumlah regulasi daerah yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan.
Menurutnya, evaluasi regulasi menjadi langkah penting agar produk hukum daerah tetap relevan, efektif, dan selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
“Kami mencatat terdapat sekitar 23 Perda di Bangka Tengah yang perlu dilakukan penyesuaian terhadap KUHP yang baru. Ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah,” katanya.
Rahmat menjelaskan, salah satu pendekatan yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah menggunakan metode omnibus law untuk menyederhanakan proses perubahan sejumlah regulasi dalam satu produk hukum yang komprehensif.
“Dengan metode omnibus law, penyesuaian berbagai ketentuan dapat dilakukan lebih efisien dan tidak perlu merevisi perda satu per satu,” jelasnya.
Sekretaris DPRD Bangka Tengah, Samsul Komar menyambut baik pendampingan yang diberikan Kemenkum Babel. Menurutnya, dukungan tersebut penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap proses penyusunan regulasi, termasuk Ranperda Ekonomi Kreatif, dapat berjalan optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM dan masyarakat Bangka Tengah,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan teknis dalam proses penyusunan maupun revisi regulasi daerah.
“Kami mendukung penuh pembentukan regulasi yang efisien, berkualitas, dan mampu mendorong kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” katanya. (*/red)














