PANGKALPINANG, DAN – Pengungkapan kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berlangsung dramatis. Dua pelaku, yaitu Supriyadi (42) dan Muhammad Wahyudi (38), diketahui merupakan residivis. Mereka tak berkutik setelah mengalami kecelakaan saat melarikan diri membawa uang hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Pangkalpinang–Namang, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Korban, Alamsajaya (48), sebelumnya mengambil uang tunai dari bank di Pangkalpinang. Uang tersebut disimpan dalam tas dan kantong plastik di dalam mobil Suzuki XL7 miliknya. Setelah itu, korban singgah di showroom Justin Motor untuk melihat sepeda motor.
Saat berada di dalam showroom, warga yang berada di sekitar lokasi berteriak “maling” setelah melihat aksi mencurigakan di samping lokasi. Korban yang mendengar teriakan tersebut langsung memeriksa mobilnya dan mendapati kaca pintu sebelah kiri telah pecah.
Uang tunai yang tersimpan dalam tas warna cokelat dan kantong plastik hitam diketahui telah hilang. Total kerugian mencapai Rp193 juta, terdiri dari Rp43 juta dalam tas dan Rp150 juta dalam kantong plastik.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah mengikuti korban sejak keluar dari bank. Keduanya menggunakan sepeda motor untuk membuntuti korban hingga ke lokasi showroom.
Saat korban lengah, salah satu pelaku turun dan memecahkan kaca mobil menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Kemudian, para pelaku mengambil uang dan langsung melarikan diri.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Buser Naga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama unit identifikasi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Beberapa jam kemudian, polisi mendapatkan informasi adanya dua pria mencurigakan yang mengalami kecelakaan di wilayah Desa Sleman, Kabupaten Bangka. Di lokasi tersebut ditemukan uang tunai yang berhamburan.
Tim kemudian dibagi menjadi dua. Satu tim menuju lokasi kecelakaan, sementara tim lainnya menuju rumah sakit untuk memastikan keberadaan kedua pria tersebut.
Di lokasi kecelakaan, tim gabungan bertemu dengan Ketua RT setempat, Zainudin, serta seorang warga bernama Parto yang membantu mengumpulkan uang tunai yang tercecer. Setelah dihitung bersama, jumlah uang yang berhasil diamankan mencapai Rp163 juta.
Sementara itu, tim lainnya bergerak ke Rumah Sakit Primaya. Petugas mendapati dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku tengah menjalani perawatan akibat kecelakaan.
Setelah dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Supriyadi berperan sebagai joki yang menunggu di atas sepeda motor, sedangkan Wahyudi bertindak sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan mengambil uang korban.
Pelarian Gagal Menuju Pelabuhan
Usai melakukan aksi, kedua pelaku melarikan diri menuju arah Bangka Barat dengan rencana menuju pelabuhan untuk menyeberang ke Palembang. Namun, saat melintas di Desa Sleman, kendaraan yang mereka gunakan menabrak sebuah mobil hingga menyebabkan keduanya terjatuh dan tidak sadarkan diri. Uang hasil curian pun berhamburan di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku dan lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam merah, Uang tunai sebesar Rp163 juta, 1 kantong plastik warna hitam, 1 tas sandang warna cokelat, 1 kunci T modifikasi, 2 topi, 4 unit handphone, 2 pasang sandal, 2 tas sandang, termasuk Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis. Supriyadi pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2024, sementara Wahyudi merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2020. Saat ini, keduanya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh penyidik.
“Penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang akan melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU) untuk proses hukum lanjutan,” pungkas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners. (*/tim)













