PANGKALPINANG, DAN – Ratusan pengolah material sisa tambang atau tailing di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mendatangi DPRD Babel untuk meminta kepastian hukum dan perlindungan usaha. Audiensi yang difasilitasi Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya pada Rabu (1/4/2026) ini menyoroti status aktivitas pencucian tailing yang telah berlangsung puluhan tahun namun masih berada di wilayah abu-abu secara hukum.
Pertemuan ini menjadi kali kedua para pelaku usaha menyampaikan langsung kondisi di lapangan, sekaligus harapan agar aktivitas tersebut dapat dilegalkan dan dijalankan dengan rasa aman. Mereka menilai, tanpa payung hukum yang jelas, aktivitas ekonomi yang melibatkan ribuan orang ini tetap berisiko.
Perwakilan forum pengolah pasir tailing, Ahmad Juarsa, menegaskan kebutuhan mendesak akan kepastian hukum, terutama dalam proses pengangkutan hingga pengolahan material.
“Ini kali kedua kami audiensi dengan Ketua DPRD Babel, dimana kami kembali meminta kepastian hukum serta perlindungan dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, aktivitas pencucian tailing tersebar di sejumlah wilayah seperti Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, hingga kawasan Selindung dan Pagarawan. Menurutnya, sektor ini memiliki peran besar dalam menggerakkan ekonomi masyarakat lokal.
“Untuk Pulau Bangka yang tergantung dalam mencari nafkah di sini ada 8.000 orang. Ini jumlah yang sangat luar biasa dan bisa menggerakkan ekonomi kita,” sebutnya.
Ahmad menambahkan, dampak ekonomi dari aktivitas tersebut tidak hanya dirasakan oleh para pengolah, tetapi juga merembet ke berbagai sektor lain. Mulai dari sopir truk, buruh angkut, hingga pedagang kecil ikut bergantung pada rantai ekonomi ini.
“Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengolah, tetapi juga bergulir ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sopir truk, kuli pikul, hingga pedagang kecil seperti tukang sayur, tukang ikan, dan tukang kue,” katanya.
Meski demikian, para pengolah menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak berlebihan. Mereka hanya meminta jaminan perlindungan hukum agar dapat bekerja dengan aman.
“Kemudian dalam proses pengerjaannya juga ada rasa aman,” ujarnya.
Ahmad juga menyoroti sikap perusahaan pembeli yang dinilai belum memberikan kepastian legalitas kepada para pengolah, meskipun tetap menampung hasil produksi mereka.
“Hasil yang kita olah itu mereka tampung. Tapi kan intinya proses finalnya itu mereka nggak mau ambil risiko, hanya beli tok,” keluhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengakui bahwa aktivitas pencucian tailing hingga kini belum memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut belum adanya Peraturan Daerah (Perda) menjadi penyebab utama status ilegal tersebut.
“Selama 20 lebih tahun ini, kawan-kawan media harus diketahui ya itu belum ada terbit perda-nya. Jadi kalau masih ilegal, paham nggak? Pabrik juga yang membeli ini tidak ada, nggak bisa dilegalkan karena ini menyangkut logam timah jarang, ini aset provinsi Pulau Bangka Belitung,” tegasnya.
Didit menyatakan, DPRD menyambut baik niat para pengolah untuk menjalankan usaha sesuai aturan. Ia mendorong solusi konkret melalui pembentukan regulasi, khususnya Perda terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Saya sampaikan tadi, kalau Perda IPR-nya sudah oke nanti kita minta tolong supaya gubernur bisa membantu agar tailing-tailing yang tidak digunakan lagi bisa dijual kepada mereka. Yang penting mereka sudah punya niat baik untuk melaksanakan sebuah pekerjaannya sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Didit juga memastikan DPRD siap memfasilitasi pertemuan antara para pengolah, perusahaan pembeli, dan pemerintah daerah guna menyatukan persepsi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan hukum yang selama ini menghambat.
“Nanti beliau-beliau ini akan bersurat kepada DPRD, minta tolong kami mengundang. Tujuannya untuk menyatukan bagaimana ke depannya sehingga bapak-bapak ini yang mana yang bernaung dalam kegiatan ini bisa berjalan sesuai aturan,” tuturnya.
Didit menambahkan, harapan besar kini tertuju pada kolaborasi semua pihak agar aktivitas pencucian tailing dapat berjalan legal, aman, dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Tujuannya jelas, bagaimana ke depan usaha ini bisa berjalan sesuai aturan dan tetap memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lokal,” tutup Didit. (*/tim)













