Pangkalpinang

Perabot Lama Rumah Dinas Wagub Babel Dikembalikan, Inspektorat: Masih Layak Pakai

×

Perabot Lama Rumah Dinas Wagub Babel Dikembalikan, Inspektorat: Masih Layak Pakai

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memastikan perabot lama di Rumah Dinas Wakil Gubernur masih dalam kondisi layak pakai. Karena itu, sejumlah perabot yang sebelumnya sempat dipindahkan ke gudang akan dikembalikan kembali ke rumah dinas tersebut.

Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Babel, Imam Kusnadi, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat terkait polemik pengadaan mobiler di rumah dinas wakil gubernur. Menurutnya, hasil pengecekan tim Inspektorat menunjukkan sebagian besar perabot lama yang sebelumnya berada di rumah dinas masih dalam kondisi baik dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Setelah kami cek, barang-barang lama yang dipindahkan ke gudang tersebut masih dalam kondisi layak pakai,” ujar Imam Kusnadi dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026).

Imam menjelaskan, saat mobiler baru didatangkan ke rumah dinas, perabot lama yang sebelumnya digunakan kemudian dipindahkan ke gudang penyimpanan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, perabot tersebut dinilai masih layak untuk digunakan kembali. Karena itu, sebagai bagian dari penataan fasilitas rumah dinas sesuai ketentuan administrasi yang berlaku, perabot lama tersebut akan dikembalikan dan digunakan kembali di rumah dinas wakil gubernur.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Babel untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya prinsip efisiensi dalam penggunaan fasilitas milik pemerintah.

Selain itu, Inspektorat menegaskan bahwa barang-barang yang belakangan dipersoalkan tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Hal tersebut karena barang tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan resmi serta tidak tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran pemerintah daerah.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran bagi pemeliharaan maupun operasional barang-barang tersebut.

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan terus memperkuat pengawasan internal. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan barang milik daerah serta tata kelola keuangan pemerintah berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *