PANGKALPINANG, DAN – Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Operasi Pekat Menumbing 2026. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, melalui keterangan resmi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Gabek Raya, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek.
Pelapor dalam kasus ini adalah Satria (39), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Gurami I RT 008/RW 002, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika pelapor menerima informasi dari warga bahwa gudang miliknya diduga telah dibobol pencuri. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor segera mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi gudang.
Saat membuka pintu gudang dan melakukan pengecekan di dalam, pelapor menemukan seorang pria yang bersembunyi di bagian atap gudang. Pelaku kemudian diamankan oleh pelapor bersama anggota Polresta Pangkalpinang yang berada di lokasi.
Sementara itu, dua pelaku lainnya diduga berhasil melarikan diri sebelum berhasil diamankan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit rak arsip dengan nilai kerugian sekitar Rp2.600.000.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Chandra Romawigara alias Candon (42), warga Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Dari catatan kepolisian, yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus pencurian dan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AG dan PY.
Dalam pengakuannya, pelaku menyebutkan bahwa sekitar pukul 17.30 WIB mereka bertiga menuju lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi BN 2874 PH milik pelaku. Kendaraan tersebut kemudian diparkir di belakang salah satu rumah warga yang tidak jauh dari gudang milik korban.
Ketiga pelaku kemudian berjalan kaki menuju gudang. Karena pintu dalam keadaan terkunci, mereka masuk dengan cara memanjat dan membuka bagian atap belakang gudang.
Setelah berhasil masuk, para pelaku mencoba membongkar rak besi berwarna abu-abu menggunakan kunci ukuran 13. Namun, saat proses pembongkaran berlangsung, mereka mendengar teriakan warga dari luar gudang.
Menyadari aksinya diketahui warga, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri melalui atap gudang. Sementara Chandra tertinggal dan akhirnya berhasil diamankan di lokasi.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BN 2874 PH, satu buah tas berwarna cokelat berisi peralatan kunci, serta 10 batang besi rak berwarna abu-abu.
“Saat ini, Satreskrim Polresta Pangkalpinang masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua pelaku agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkas Kapolresta. (*/tim)













