BANGKA TENGAH, DAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (24/02/2026). Salah satu Raperda yang menjadi prioritas ialah perubahan aturan tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak agar pelaksanaannya dapat segera dilakukan setelah masa jabatan sejumlah kepala desa berakhir.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bangka Tengah itu dipimpin Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda.
Dalam penyampaiannya, Efrianda mengatakan pembentukan peraturan daerah merupakan bentuk sinergi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum.
Adapun tiga Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah meliputi:
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan.
Efrianda menjelaskan, usulan perubahan tersebut dilakukan karena sejumlah ketentuan dalam peraturan yang berlaku dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat maupun perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
“Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan mengenai Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak yang tidak lagi sesuai dengan dinamika masyarakat dan perkembangan hukum. Selain itu, pada tahun ini terdapat puluhan kepala desa di Bangka Tengah yang telah berakhir masa jabatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, mengatakan pihaknya akan segera membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas seluruh Raperda yang telah diajukan pemerintah daerah.
Menurut Batianus, pembahasan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi perhatian utama agar tahapan Pilkades dapat segera dilaksanakan. DPRD menargetkan Raperda tersebut dapat diselesaikan paling lambat Juli 2026, sedangkan keseluruhan Raperda diharapkan sudah disahkan sebelum Agustus 2026.
“Kalau Raperda Pemilihan Kepala Desa bisa selesai pada Juli, maka ketika masa jabatan kepala desa berakhir, pemilihannya dapat segera dilaksanakan. Untuk pengaturan keuangan akan diupayakan melalui anggaran perubahan, sehingga pelaksanaan Pilkades memungkinkan digelar pada akhir November atau Desember, apabila kondisi keuangan daerah mendukung,” kata Batianus.
Pemerintah daerah dan DPRD berharap pembahasan tiga Raperda tersebut dapat berjalan tepat waktu sehingga memberikan kepastian hukum serta mendukung kelancaran tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bangka Tengah. (*/red)














