PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi meluncurkan Program Berobat Gratis Menggunakan KTP bagi masyarakat yang BPJS Kesehatannya tidak aktif. Program ini dihadirkan sebagai solusi agar warga tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.
Peluncuran program tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, bersama Wakil Wali Kota, Dessy Ayutrisna, Kamis (15/01/26), di Halaman Puskesmas Gerunggang. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin mengatakan bahwa program ini menyasar masyarakat yang BPJS-nya tidak aktif karena berbagai faktor. Menurutnya, persoalan tersebut banyak terjadi dan berdampak langsung pada akses layanan kesehatan warga.
“Program ini khusus untuk masyarakat yang BPJS-nya tidak aktif. Yang aktif tidak masalah, tetapi yang tidak aktif ini banyak faktornya,” ujarnya.

Wali Kota menjelaskan, banyak warga mengalami kesulitan ekonomi akibat usaha bangkrut, kehilangan tulang punggung keluarga, hingga kondisi sosial lainnya. Situasi tersebut membuat mereka tidak mampu membayar iuran BPJS dan akhirnya enggan berobat.
“Kami sering menemui masyarakat yang takut datang ke Puskesmas atau rumah sakit karena khawatir harus membayar, sementara BPJS mereka menunggak,” katanya.
Dengan status Universal Health Coverage (UHC) yang telah dimiliki Kota Pangkalpinang, pemerintah daerah memastikan seluruh masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan. Program berobat gratis ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan UHC secara maksimal.
“Dengan UHC, kita bisa meng-cover layanan kesehatan masyarakat. Jadi yang BPJS-nya menunggak, silakan langsung berobat ke Puskesmas,” tegasnya.

Namun demikian, Prof. Saparudin menekankan bahwa pelaksanaan program tetap mengacu pada data sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah menggunakan klasifikasi desil sebagai dasar penentuan penerima manfaat.
“Yang penting mereka berada pada desil 1 sampai 5. Kalau ada yang tiba-tiba bangkrut dan belum masuk desil itu, maka bisa menggunakan SKTM untuk dimasukkan ke desil 1 sampai 5,” jelasnya.
Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, Pemerintah Kota Pangkalpinang mengintegrasikan layanan lintas instansi. Kolaborasi ini melibatkan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Sosial.
“Kita padukan dalam satu layanan agar masyarakat tidak mondar-mandir. Orang mau berobat itu sudah susah, jangan lagi dipersulit dengan urusan administrasi,” ujarnya.
Selain itu, seluruh Puskesmas di Pangkalpinang telah dibekali standar operasional prosedur (SOP) yang sama. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan penjelasan atau perlakuan antar fasilitas kesehatan.
“Saya tidak ingin ada Puskesmas yang penjelasannya berbeda-beda. Semua harus satu pintu, satu layanan,” tegas Wali Kota.
Prof Udin juga menyampaikan bahwa sistem layanan kesehatan Pemkot Pangkalpinang saat ini telah terhubung langsung dengan BPJS Kesehatan. Dengan sistem tersebut, kepesertaan BPJS masyarakat dapat diaktifkan langsung di fasilitas layanan kesehatan.
“BPJS bisa langsung diaktifkan di sini karena sistem kita sudah terkoneksi,” ungkapnya.
Terkait pendanaan, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyiapkan anggaran yang cukup untuk menjamin keberlanjutan program. Alokasi anggaran tersebut masuk dalam skema pembiayaan UHC tahun 2026.
“Anggaran UHC tahun 2026 sekitar Rp15,2 miliar. Ini hak masyarakat, jadi harus kita siapkan,” tutupnya. (*/tim)

















