Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Tekankan Peran LKS Tripartit dalam Kebijakan Ketenagakerjaan 2026

×

Pemkot Pangkalpinang Tekankan Peran LKS Tripartit dalam Kebijakan Ketenagakerjaan 2026

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan pentingnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit sebagai mitra strategis dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang adil, berkelanjutan, dan berbasis data. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna atau yang akrab disapa Cece Dessy, saat menghadiri Rapat Koordinasi LKS Tripartit Kota Pangkalpinang, Rabu (17/12/2025). Ia menyampaikan harapan agar forum tripartit terus aktif memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang sangat berharap LKS Tripartit terus memberikan masukan dan saran yang membangun bagi kepala daerah, khususnya sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan ke depan,” ujarnya.

Dessy menekankan bahwa isu ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan secara sepihak oleh pemerintah. Menurutnya, keterlibatan unsur pekerja, serikat pekerja, pengusaha, serta pemangku kepentingan lain sangat dibutuhkan.

“Sinergi antara unsur pekerja, serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta stakeholder lainnya seperti BPS dan akademisi sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan berbasis data dan kajian yang kuat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Dessy juga menyoroti pemenuhan hak-hak dasar pekerja, khususnya terkait jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Ia meminta seluruh perusahaan di Pangkalpinang patuh terhadap kewajiban kepesertaan BPJS.

“Kami meminta perusahaan benar-benar memastikan seluruh karyawannya terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini sejalan dengan visi misi Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun 2025 untuk menjamin kesehatan gratis dan kenyamanan bagi masyarakat,” tegasnya.

Wawako turut mengapresiasi kinerja LKS Tripartit selama satu tahun terakhir. Ia berharap peran lembaga tersebut semakin optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi perumusan kebijakan daerah.

“Seluruh hasil koordinasi LKS Tripartit ini akan kami sampaikan kepada Bapak Wali Kota sebagai dasar pertimbangan dalam pembuatan kebijakan ketenagakerjaan tahun 2026,” ujarnya menutup sambutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, menjelaskan bahwa rapat koordinasi LKS Tripartit merupakan agenda rutin tahunan. Forum ini menjadi wadah untuk membahas berbagai dinamika dan persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.

“Kegiatan ini sudah berjalan rutin setiap tahun, dan melalui rapat koordinasi ini kami membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di Kota Pangkalpinang,” katanya.

Amrah menambahkan bahwa LKS Tripartit dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keberadaan lembaga ini dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pengambilan kebijakan oleh kepala daerah.

“LKS Tripartit menjadi forum komunikasi, koordinasi, dan musyawarah, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada kepala daerah dalam pengambilan kebijakan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Amrah juga memaparkan kondisi ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan per September 2025. Ia menyebutkan adanya tren peningkatan jumlah perusahaan dan tenaga kerja dibandingkan tahun sebelumnya.

“Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan, saat ini terdapat 1.717 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 25.154 orang, dan angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Terkait perselisihan ketenagakerjaan, Amrah menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga September 2025 terdapat 40 kasus aduan. Sebagian besar kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Sebagian besar sudah berhasil diselesaikan melalui mekanisme bipartit dan mediasi, meskipun masih ada beberapa kasus yang saat ini dalam proses penanganan,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga terus mendorong perlindungan serta kesetaraan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Upaya ini dilakukan melalui pendataan dan imbauan kepada perusahaan.

“Kami terus melakukan pendataan dan mendorong perusahaan agar memberikan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas, baik laki-laki maupun perempuan,” kata Amrah. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *