Pangkalpinang

Pj Sekda Babel Hadiri Rakor Reformasi Agraria Nasional 2025, Bahas Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan

×

Pj Sekda Babel Hadiri Rakor Reformasi Agraria Nasional 2025, Bahas Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Fery Afriyanto, mewakili Gubernur Hidayat Arsani dalam Rapat Koordinasi Reforma Agraria Nasional Tahun 2025 yang digelar secara hybrid, Rabu (10/12/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Vidcon Kantor Gubernur Babel itu membahas percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan serta penguatan kebijakan hukum agraria di tingkat nasional.

Rakor dibuka langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan dihadiri 150 peserta secara luring serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia melalui Zoom Meeting. Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan agraria melalui koordinasi yang baik antarlembaga dan pemerintah daerah.

“Dalam kesempatan ini, kami tidak ada arahan khusus karena saya yakin semua adalah pelaku di lapangan. Semua masalah kita selesaikan dengan baik-baik karena itu kita lakukan program ini dengan seksama dan koordinasi yang baik pula,” ujar Menteri Nusron.

Rakor ini bertujuan merumuskan strategi kebijakan serta penguatan hukum agraria melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka percepatan pelaksanaan reforma agraria. Selain itu, kegiatan juga diarahkan untuk menghasilkan skema penyelesaian beragam permasalahan hukum agraria, termasuk tanah aset milik daerah serta tanah aset BUMN dan BUMD yang dikuasai masyarakat.

Pembahasan juga menyoroti penyelesaian sengketa pertanahan lain yang memerlukan intervensi kebijakan, termasuk rekomendasi revisi Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan hukum agraria. Revisi tersebut diharapkan dapat mengurai hambatan yang selama ini mengganjal pencapaian tujuan dan target pelaksanaan reforma agraria.

Selama kegiatan, para peserta mengikuti diskusi dengan narasumber berkompeten untuk menggali masukan dalam upaya percepatan reforma agraria dan penyelesaian konflik tanah di berbagai daerah. Forum ini dimanfaatkan pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat komitmen bersama dalam penanganan sengketa dan penataan ulang pemanfaatan tanah.

Sejatinya, reforma agraria bukan semata soal kepemilikan tanah. Lebih dari itu, kebijakan ini menekankan bagaimana tanah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sebagai alat menuju kehidupan yang lebih sejahtera. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *