PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta PT Thorcon Power Indonesia untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas evaluasi tapak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Babel, Senin (10/11/2025), menyusul munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat serta sorotan organisasi lingkungan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya menerima surat dari WALHI terkait rencana pembangunan PLTN tersebut. Menurutnya, informasi di media belakangan memunculkan persepsi yang terbelah di masyarakat, sehingga DPRD berkewajiban membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan penjelasan dan menyampaikan aspirasi.
“Hak publik harus tersampaikan. DPRD akan menampung aspirasi dan memfilter mana yang terbaik untuk kepentingan masyarakat, tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Operasi dan Kepala SDM PT Thorcon Power Indonesia, Dhita Karunia Ashari menegaskan bahwa perusahaannya belum memulai pembangunan PLTN. Ia menjelaskan, izin yang dikantongi Thorcon saat ini baru berupa izin evaluasi tapak, yang bertujuan mengukur kondisi cuaca dan lingkungan selama 1 hingga 2 tahun ke depan.
“Di Pulau Kelasa saat ini baru dipasang alat pengukur cuaca. Setelah evaluasi, barulah masuk ke tahap konstruksi awal seperti pembangunan pelabuhan kecil dan fasilitas istirahat untuk nelayan,” katanya.
Dhita membantah isu bahwa nelayan akan dilarang menangkap ikan di sekitar lokasi. Ia menyebut Thorcon justru berencana membangun fasilitas sandar dan tempat istirahat yang layak bagi nelayan. Menurutnya, pembangunan PLTN akan mengikuti standar mitigasi risiko serta regulasi nasional dan internasional yang berlaku.
“Kami tidak akan membangun tanpa memperhitungkan aspek keselamatan dan kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar menekankan bahwa rencana pembangunan PLTN perlu dikaji mendalam, terutama terkait dasar hukum Memorandum of Understanding (MoU) yang diterbitkan pemerintah provinsi sebelumnya. Eddy menegaskan bahwa Pulau Kelasa secara tata ruang merupakan kawasan tangkap nelayan dan wilayah pariwisata.
“Kami ingin menelusuri bagaimana MoU itu diterbitkan dan apa landasannya. DPRD akan membentuk tim untuk meninjau ini,” katanya.
Eddy juga secara tegas meminta kegiatan evaluasi oleh Thorcon dihentikan sementara demi mencegah gejolak sosial di masyarakat.
“Kita minta aktivitas dihentikan dulu sampai ada kejelasan. Jangan sampai keadaan di lapangan makin panas,” ujarnya.
RDP tersebut menjadi forum awal DPRD Babel dalam mengkaji rencana pembangunan PLTN yang pertama di Bangka Belitung. DPRD memastikan proses pengambilan keputusan akan melibatkan evaluasi menyeluruh serta masukan dari masyarakat, akademisi, dan pihak terkait lainnya. (tim)













