PANGKALPINANG, DAN – Seorang pegawai toko ritel Alfamart di Pangkalpinang ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang usai menggelapkan uang perusahaan senilai lebih dari Rp53 juta. Diketahui uang tersebut untuk membiayai kecanduan judi online.
Pelaku bernama Andhiko Jaya Hartono (27), berdomisili di Jalan Basuki Rachmat, Girimaya. Ia ditangkap Rabu pagi (6/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Taman Dealova, setelah sebelumnya dilaporkan hilang sejak sehari sebelumnya oleh pihak Alfamart tempatnya bekerja.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariner dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku telah melakukan pencurian dengan modus berpura-pura hendak menyetorkan uang hasil penjualan ke toko pusat. Namun ternyata uang tersebut digunakan untuk top up judi online melalui berbagai rekening pribadi.
Kasus ini bermula saat pelapor, Alan Wasyahlan (27), yang juga karyawan di Alfamart P841 Jalan Letkol Saleh Ode, Pangkalpinang, melaporkan bahwa pelaku meminta izin pada Selasa pagi (5/8/2025) untuk menyetorkan uang hasil penjualan toko sehari sebelumnya ke Alfamart pusat di Jalan Solihin GP. Namun, setelah pukul 10.00 WIB, handphone pelaku tidak lagi dapat dihubungi dan ia tak pernah kembali. Kerugian ditaksir mencapai Rp53.722.361 dan pihak Alfamart segera membuat laporan polisi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa pada Senin malam (4/8/2025), ia menyimpan uang penjualan sebesar Rp49 juta ke dalam brankas toko. Dalam keadaan toko sepi, ia lalu mengambil uang secara bertahap sebanyak delapan kali. Enam kali ia membuka brankas untuk mengambil uang tunai dan dua kali ia melakukan transaksi top up melalui komputer kasir.
Total dana yang dicuri dan dikirim ke rekening BCA, rekening gaji Aladin, serta akun DANA milik pelaku mencapai Rp48.850.000. Keesokan paginya, pelaku kembali melakukan top up sebesar Rp2.850.000 dan mengambil sisa uang tunai Rp440.000 sebelum akhirnya menghilang.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk berjudi secara daring. Saat diamankan, polisi menemukan uang tunai Rp840.000 dalam pecahan kecil, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BN 5819 AC, satu unit handphone Poco, sebuah helm warna abu-abu, kartu ATM BCA, dan tiga lembar kwitansi.
Polisi juga telah meminta keterangan dua saksi dalam kasus ini, yakni pelapor Alan Wasyahlan dan seorang pegawai swasta bernama Sera Saputri (24) yang berdomisili di Simpang Katis. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pihak kita akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” pungkas Kapolresta. (/red)













