PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Jatanras Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp219.350.000. Penangkapan dilakukan dalam operasi selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 9–10 Juli 2025.
Ketiga pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Dua orang eksekutor ditangkap di wilayah Pangkalpinang, sementara satu orang pelaku yang merupakan otak perencanaan curas ditangkap di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Chai Kon Sen, seorang karyawan swasta berusia 51 tahun, yang menjadi korban pembegalan pada Selasa dini hari, 24 Juni 2025. Saat kejadian sekitar pukul 01.30 WIB, korban tengah dalam perjalanan pulang ke rumah ketika diikuti oleh para pelaku. Korban kemudian dipukul di bagian belakang kepala dan tak sadarkan diri. Para pelaku lantas membawa kabur sepeda motor, handphone, serta uang tunai senilai Rp200 juta yang disimpan di dashboard motor korban. Total kerugian korban mencapai Rp219.350.000.
Pelaku utama yang merencanakan aksi begal ini bernama Stihf Owen (22). Ia diamankan di Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 18.01 WIB. Dua eksekutor bernama Emran Susanto (22) dan Wahyu Adiyanto (21), ditangkap di Jalan Suka Damai, Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru. Emran ditangkap Kamis dini hari pukul 01.38 WIB, sementara Wahyu diamankan di lokasi yang sama sekitar pukul 04.21 WIB.
Emran diketahui sebagai pelaku yang memukul korban menggunakan kayu sepanjang sekitar 70 sentimeter dan membawa kabur motor serta handphone milik korban. Sedangkan Wahyu adalah rekan Emran dalam eksekusi yang kemudian membuang sepeda motor korban ke sungai di kawasan Teluk Bayur, Kecamatan Rangkui.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Yamaha NMax milik korban dan tersangka, kayu yang digunakan untuk memukul korban, beberapa unit handphone, helm, kartu ATM, sepeda, serta uang tunai Rp320.000.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pangkalpinang dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang sudah meresahkan seperti kasus curas ini,” tegasnya.
Kapolres menambahkan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berlanjut. Tersangka utama Stihf Owen direncanakan akan dibawa dari Garut ke Pangkalpinang pada Sabtu, 12 Juli 2025 menggunakan pesawat. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melaksanakan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan kawal proses penyidikan ini hingga tuntas. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” ujarnya. (*/red)













