HeadlinePangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Pemprov Babel Gandeng Kejaksaan Kawal Dana Desa, Gubernur Apresiasi Sinergi Hukum dan Pembangunan

×

Pemprov Babel Gandeng Kejaksaan Kawal Dana Desa, Gubernur Apresiasi Sinergi Hukum dan Pembangunan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi menggandeng Korps Kejaksaan dalam optimalisasi pengelolaan dana desa melalui pendampingan hukum. Langkah ini diapresiasi tinggi oleh Gubernur Babel, Hidayat Arsani yang menilai kerja sama tersebut sebagai bentuk nyata sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan desa yang transparan dan akuntabel.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah kabupaten/kota se-Babel dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. Kegiatan berlangsung di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Kamis (3/7/2025). Kolaborasi multipihak antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan sektor swasta ini diharapkan mampu menciptakan sistem tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof. Dr. Reda Manthovani, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dan Kajati Babel, M. Teguh Darmawan. Hadir pula para bupati, wali kota, Kajari se-Babel, serta Direktur Umum PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro.

Dalam kesempatan itu, PT Timah turut menyerahkan bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sejumlah kepala desa. Bantuan ini diharapkan mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa di wilayah operasional perusahaan.

Gubernur menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan atas keterbukaannya untuk berkolaborasi dalam pengawalan pembangunan desa. Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum agar kepala desa lebih percaya diri dalam menggunakan dana desa tanpa khawatir tersandung masalah hukum, selama tetap taat aturan.

“Jika dulu banyak yang takut menggunakan dana desa karena khawatir salah langkah, kini dengan pendampingan ini para kepala desa diharapkan bisa bekerja lebih tenang dan optimal. Sinergi ini harus terus diperkuat demi keberlanjutan pembangunan di desa,” ujarnya dalam sambutannya.

Gubernur menambahkan, alokasi dana desa di Babel terus meningkat dari tahun ke tahun sebagai bentuk perhatian negara terhadap pembangunan pedesaan. Pada 2025, total dana desa mencapai Rp299,17 miliar, naik dari Rp295,40 miliar pada tahun 2024. Hingga Juni 2025, realisasi dana desa sudah mencapai Rp170,40 miliar atau sekitar 56,96 persen.

Menurutnya, dana desa bukan sekadar untuk pembangunan fisik, melainkan menjadi instrumen penting dalam mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam pengelolaannya menjadi kunci untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

“Penandatanganan MoU ini bukan sekadar simbolik, tetapi tonggak penting untuk memastikan pengelolaan dana desa tetap berada di jalur hukum yang benar. Kami tidak ingin ada aparat desa yang tersandung masalah hukum hanya karena kurang pemahaman atau koordinasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hidayat juga memberikan apresiasi kepada PT Timah atas komitmennya dalam mendukung pembangunan desa melalui CSR. Ia berharap bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik, memberdayakan ekonomi masyarakat, serta memperkuat kapasitas kelembagaan desa.

“Kita tahu aktivitas industri, khususnya tambang, berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat. Karena itu, CSR bukan hanya bantuan materi, tapi wujud tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap desa-desa sekitar,” ujarnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *