BANGKA SELATAN, DAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ferry menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jalan Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu (24/5/2025). Kegiatan ini bertujuan mengatasi kekhawatiran nelayan terkait aturan pengelolaan sumber daya laut dan mendorong pemanfaatan potensi kelautan secara optimal oleh masyarakat.
Kegiatan sosper DPRD Babel ini mendapat sambutan hangat dari warga setempat yang antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Turut hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Babel, Agus Suryadi.
Dalam sambutannya, Ferry menegaskan bahwa Perda No. 2 Tahun 2017 dibuat sebagai komitmen daerah untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan, terintegrasi, dan bertanggung jawab.
“Perda ini hadir sebagai landasan hukum penting agar pengelolaan kekayaan laut dapat berjalan sesuai prinsip pembangunan berwawasan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Babel, Agus Suryadi menyoroti perlunya penyesuaian Perda dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menjelaskan bahwa kewenangan perizinan kelautan kini berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, sementara pemerintah daerah hanya berperan dalam perencanaan.
Agus juga mengajak masyarakat dan pemerintah daerah mendorong pendirian Dinas Perikanan tersendiri di Bangka Selatan.
“Saat ini, perizinan masih digabung dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, padahal sektor kelautan kita sangat potensial,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat nelayan semakin memahami hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pengelolaan sumber daya kelautan dapat dilakukan dengan lebih baik dan berkelanjutan. (*/red)













