BangkaDaerahPolitik, Hukum & Kriminal

Dua Legislator Babel Sosialisasikan Perda UMKM dan Sawit di Desa Petaling

×

Dua Legislator Babel Sosialisasikan Perda UMKM dan Sawit di Desa Petaling

Sebarkan artikel ini

BANGKA, DAN – Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Himmah Olivia dan Rustamsyah menggelar kegiatan penyebarluasan informasi dua peraturan daerah penting di Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Sabtu (24/5/2025). Agenda utama kegiatan ini adalah menyosialisasikan Perda No. 13 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta Perda No. 19 Tahun 2019 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Himmah Olivia, yang akrab disapa Bang Ahim, menjelaskan bahwa Perda No. 13 Tahun 2017 bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam aspek legalitas, pemenuhan standar produk, serta pembebasan biaya perizinan. Ia menekankan pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal yang menggantikan berbagai izin usaha sebelumnya seperti SITU, SIUP, dan TDP.

“Setelah punya NIB, pelaku usaha juga wajib memiliki izin edar,” jelasnya di hadapan warga yang mayoritas ibu-ibu pelaku usaha kuliner rumahan.

Himmah Olivia juga mengimbau mereka untuk segera mengurus sertifikat halal, mengingat mulai tahun depan sertifikasi halal akan menjadi kewajiban bagi produk makanan seperti kue bolu dan empek-empek. Program sertifikasi ini juga disediakan secara gratis oleh pemerintah.

Sementara itu, Anggota Komisi II, Rustamsyah menyampaikan pentingnya Perda No. 19 Tahun 2019 yang mengatur tata kelola usaha perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, regulasi ini bertujuan menciptakan keteraturan usaha perkebunan serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Camat Mendo Barat, Kapolsek Mendo Barat, tokoh agama, Kepala Desa Petaling, serta perangkat desa lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyerap aspirasi dan memastikan masyarakat memahami kebijakan daerah yang berdampak langsung pada sektor ekonomi lokal. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *