PANGKALPINANG, DAN — Masyarakat nelayan dan pelaku usaha perkapalan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini tak lagi perlu bepergian jauh ke luar daerah untuk mengurus pendaftaran kapal perikanan berukuran di atas 7 Gross Ton (GT). Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam kini secara resmi mendapat kewenangan sebagai pelabuhan tempat pendaftaran dan verifikasi penerbitan Pas Besar kapal.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan surat resmi dari KSOP Kelas IV Pangkalbalam bernomor UM.002/7/9/KSOP.PKBLM/2025 tertanggal 19 Mei 2025, dan mulai berlaku efektif pada awal bulan ini. Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari perjuangan panjang yang dilakukan bersama Komisi II DPRD Babel dan pihak eksekutif daerah.
“Atas perjuangan kawan-kawan bersama Komisi II, kami sampaikan bahwa saat ini KSOP Pangkalbalam sudah dapat menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi untuk penerbitan Pas Besar kapal. Ini tentu menjadi keberkahan bagi masyarakat nelayan, karena sebelumnya proses ini harus dilakukan di Palembang, yang jelas menyulitkan,” ujar Eddy Iskandar di Pangkalpinang, Jumat (23/5/2025).
Menurut Politisi Golkar, perjuangan ini telah dilakukan dengan serius, bahkan melalui dua kali kunjungan langsung ke Kementerian Perhubungan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat pesisir. Kebijakan ini diyakini akan memberikan dampak langsung terhadap efisiensi biaya dan kemudahan akses layanan administrasi kapal bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan di Bangka Belitung.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat mengurangi biaya operasional nelayan, mempermudah akses layanan perizinan di wilayah sendiri, serta meningkatkan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui KSOP Pangkalbalam,” terangnya.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan sektor kelautan dan perikanan di daerah. KSOP Kelas IV Pangkalbalam telah menyatakan kesiapan dalam hal sistem pelayanan dan sumber daya untuk menjalankan kewenangan barunya secara profesional.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berjuang bersama, terutama rekan-rekan Komisi II. Semoga ini memberi manfaat besar bagi masyarakat pesisir di Bangka Belitung,” tutupnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat nelayan di Pulau Bangka maupun Pulau Belitung kini dapat menikmati layanan pendaftaran kapal yang lebih cepat, murah, dan dekat, memperkuat ekonomi lokal dan memperluas potensi usaha perikanan di wilayah tersebut. (tim)













