HeadlinePangkalpinang

Warga Air Kepala Tujuh Dapat Kepastian Hukum Lahan Perkuburan, Pemkot dan Ombudsman Sepakat Dua Solusi

×

Warga Air Kepala Tujuh Dapat Kepastian Hukum Lahan Perkuburan, Pemkot dan Ombudsman Sepakat Dua Solusi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Warga Kelurahan Air Kepala Tujuh akhirnya mendapat kepastian hukum terkait lahan perkuburan setelah kurang lebih delapan bulan menghadapi ketidakpastian. Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyepakati dua langkah penyelesaian dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor wali kota, Kamis (22/5/2025).

Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menyatakan bahwa masalah lahan yang telah mengganggu kenyamanan warga sejak September 2023 kini telah mencapai titik terang dan diselesaikan secara formal.

“Alhamdulillah, ini ikhtiar bersama. Masalah yang sudah berjalan lama ini sekarang secara formal selesai. Tinggal menunggu hasil tertulisnya saja,” ungkapnya.

Adapun dua solusi yang disepakati adalah proses legalisasi lahan oleh kelurahan dan kecamatan, serta revisi tata ruang wilayah yang akan diajukan Pemkot untuk menjamin keberlanjutan fungsi lahan tersebut sebagai area pemakaman.

Sementara, Kepala Ombudsman Babel, Shulby Yozar menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi proses hingga selesai. Ia menyampaikan target penyelesaian administratif dalam waktu 30 hari kerja.

“Targetnya 30 hari. Kami ingin proses ini tidak menimbulkan hambatan pelayanan bagi masyarakat,” katanya.

Yozar menegaskan, pemerintah memastikan seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.

“Penting menjaga kepastian hukum agar pelayanan dasar seperti pemakaman tak terganggu. Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal keadilan dan ketenangan bagi warga,” tegasnya. (*/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *