BelitungDaerah

Reses DPRD Babel, Rusdianto Serap Aspirasi Warga Kacang Butor soal Hutan dan Infrastruktur

×

Reses DPRD Babel, Rusdianto Serap Aspirasi Warga Kacang Butor soal Hutan dan Infrastruktur

Sebarkan artikel ini

BELITUNG, DAN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusdianto menyerap sejumlah aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan kawasan hutan dan pembangunan infrastruktur dalam agenda reses di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Belitung, Minggu (18/5/2025). Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Desa Kacang Butor itu, masyarakat menyampaikan keluhan dan usulan terkait status serta pemanfaatan kawasan hutan, peningkatan infrastruktur jalan, irigasi persawahan, hingga kebutuhan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Rusdianto menyatakan bahwa banyak warga belum memahami peruntukan kawasan hutan, sehingga perlu ada sosialisasi serta upaya pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) agar masyarakat dapat memanfaatkannya secara legal dan produktif. Ia menjelaskan, dengan adanya LPHD dan HKM, masyarakat bisa terlibat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi desa.

Terkait infrastruktur, Rusdianto menampung usulan peningkatan jalan dari Desa Kacang Butor menuju Manggar yang kondisinya kini dinilai layak untuk ditingkatkan. Warga juga mengajukan pembangunan sistem irigasi di kawasan persawahan Dusun Kepayang guna mendukung produktivitas pertanian.

Permintaan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) juga disampaikan oleh warga. Namun, menurut Rusdianto, perlu dilihat terlebih dahulu status jalan tersebut apakah menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten, agar penanganannya tepat sasaran.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang duduk di Komisi I DPRD Babel itu turut menyoroti lambannya tindak lanjut atas Perda Babel Nomor 19 Tahun 2017 tentang penataan usaha perkebunan kelapa sawit. Ia menekankan bahwa perda tersebut belum optimal karena belum disertai Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

“Di Desa Kacang Butor ada dua perusahaan sawit. Perda itu mengatur jarak usaha sawit dari jalan provinsi minimal 250 meter, yang sebenarnya bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan produktif, namun masih menunggu Pergub turun,” tegasnya.

Dalam kegiatan reses ini, Rusdianto didampingi oleh Kepala UPT PU Belitung Virgo Roby, Kepala Desa Kacang Butor Dian, serta perwakilan dari KPHL Belantu Mendanau. Acara ini juga dihadiri masyarakat dari Desa Kacang Butor dan sekitarnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *