JAKARTA, DAN — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk memperkuat implementasi jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Konsultasi yang berlangsung pada Rabu (30/4/2025) ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Babel, Hellyana didampingi Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Babel, Ellyana. Mereka diterima oleh Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Diah Faras bersama jajaran Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur.
Pertemuan tersebut membahas implementasi kebijakan pengangkatan ASN dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan dalam dua surat resmi dari Menteri PANRB, yakni surat Nomor B/528/M.SM.01.00/2018 tentang Mekanisme Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional, serta surat Nomor B/3/M.SM.02.01/2024 mengenai Perpindahan Jabatan Fungsional dan Uji Kompetensi.
Wagub Babel, Hellyana menegaskan, konsultasi ini penting agar Pemprov Babel dapat melaksanakan kebijakan jabatan fungsional secara tepat, sesuai regulasi nasional namun tetap mempertimbangkan kondisi di daerah. Ia juga menyoroti persoalan kekosongan jabatan fungsional dan pentingnya pemetaan ASN yang sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi jabatan.
“ASN harus mendapatkan kepastian dalam jenjang kariernya, dan organisasi juga harus memperoleh manfaat dari optimalisasi jabatan fungsional ini,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, Wagub menyampaikan sejumlah tantangan, termasuk belum meratanya pemahaman perangkat daerah terhadap mekanisme perpindahan jabatan, kurangnya pedoman teknis uji kompetensi, serta perlunya penguatan sistem informasi ASN. Termasuk, pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, dan daerah agar kebijakan manajemen ASN tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, dan pencapaian target pembangunan daerah.
Sekretaris Deputi SDM Aparatur, Diah Faras mengapresiasi inisiatif Pemprov Babel. Dia menegaskan bahwa pemerintah pusat terus menyempurnakan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan jabatan fungsional berbasis kompetensi.
“Langkah ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Penguatan jabatan fungsional harus dimulai dari pemahaman yang benar, perencanaan yang matang, dan implementasi yang konsisten,” kata Diah.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Babel akan menyusun peta jalan implementasi jabatan fungsional dan melakukan sosialisasi lanjutan kepada seluruh perangkat daerah, guna memastikan kebijakan ini berjalan seragam dan berdampak positif terhadap kualitas layanan publik. (ril/tim)













