HeadlineNasional & InternasionalPangkalpinang

Pangkalpinang Ikut Hadir Susun Juknis PMB, Wamendikdasmen: Pastikan Seluruh Anak Bisa Sekolah

×

Pangkalpinang Ikut Hadir Susun Juknis PMB, Wamendikdasmen: Pastikan Seluruh Anak Bisa Sekolah

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, menghadiri rapat penyusunan teknis terkait penerimaan murid baru yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Zoom Meeting, yang berlangsung di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang pada Kamis (24/4/2025).

Membuka rapat, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat mengingatkan bahwa konstitusi negara menjamin setiap warga negara mendapatkan hak pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan sistem penerimaan murid baru yang dapat mengakomodasi berbagai kondisi dan memastikan keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

“Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 3 tahun 2025 menjadi landasan dalam rapat koordinasi hari ini. Fokus utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur empat jalur utama penerimaan murid baru, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi,” ujar Atip.

Atip juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik. Diharapkan adanya koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengawasan dari satuan pendidikan dan masyarakat.

Jalur domisili bertujuan memberikan akses pendidikan yang dekat dengan tempat tinggal anak, mendukung penguatan relasi sosial dan kohesi komunitas. Jalur afirmasi dirancang untuk memberi kesempatan kepada anak-anak dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur prestasi membuka peluang bagi anak-anak dengan prestasi akademik dan non-akademik yang unggul. Sementara jalur mutasi ditujukan untuk anak-anak yang berpindah domisili karena tugas orang tua atau wali, serta anak-anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar.

Lebih lanjut, Atip mengingatkan bahwa saat ini pemerintah daerah berada pada tahap perencanaan penerimaan murid baru. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain penetapan petunjuk teknis (juknis) SPMB yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah, serta penetapan wilayah penerimaan berdasarkan persebaran satuan pendidikan dan kapasitas ruang belajar yang ada.

“Perencanaan yang matang sangat penting untuk memastikan seluruh anak usia sekolah mendapat hak pendidikan yang layak. Jika kapasitas sekolah negeri terbatas, kerja sama dengan sekolah swasta atau keagamaan di wilayah setempat bisa menjadi solusi,” tambahnya.

Selain itu, Atip juga menekankan pentingnya mekanisme pelaporan dan pengaduan untuk mengatasi masalah atau ketidakadilan dalam proses penerimaan. Dengan adanya kanal pengaduan, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan permasalahan atau kecurangan yang terjadi, sehingga proses penerimaan murid baru dapat berjalan dengan lebih transparan dan dipercaya oleh masyarakat.

“Pendidikan yang bermutu dan merata hanya dapat terwujud jika semua pihak bekerja sama dan bertanggung jawab untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang layak,” pungkasnya.

Menyikapi hal ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti menyatakan bahwa Pemkot Pangkalpinang mendukung penuh implementasi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan akan segera menyusun petunjuk teknis (juknis) yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Pemkot juga akan mengoordinasikan dengan Dinas Pendidikan serta Kepala Sekolah untuk memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru di Pangkalpinang berjalan dengan lancar.

“Pemkot Pangkalpinang berkomitmen untuk memastikan bahwa penerimaan murid baru dilakukan dengan prinsip yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami juga akan memperhatikan kapasitas daya tampung sekolah dan akan bekerja sama dengan pihak swasta atau sekolah keagamaan jika diperlukan untuk menampung anak usia sekolah yang belum terakomodasi di sekolah negeri,” ujar Subekti. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *