PANGKALPINANG, DAN — Dukungan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) agar uang pengganti korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dikembalikan ke Babel makin menguat. Dukungan ini bahkan direspon positif oleh DPRD Babel, dengan memberi sinyal untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Hal ini terungkap pada pertemuan antara DPRD Babel dengan dengan Forum Masyarakat Bangka Belitung Menggugat (FMBBM), Perihal Penyampaian Aspirasi Kasus Korupsi Timah, di Gedung DPRD Babel, Senin, 20 Januari 2025.
Seperti yang disampaikan anggota DPRD Babel perwakilan dari Komisi I, H Muhtar Motong (Haji Tare). Diakuinya, jika desakan ini telah muncul dan kian menguat, meminta negara dapat mempertimbangkan uang pengganti kasus korupsi timah belasan triliun itu dikembalikan ke Babel.
Hal ini juga seperti pembicaraan pada diskusi kelompok 17 di Belitung yang dihadiri unsur Muspida, LSM serta teman-teman Forum Presedium Pembentukan Provinsi. “Sama, mereka juga mendorong untuk lahirnya pansus, dan minta kembalikan duit itu (uang pengganti di kasus korupsi) ke daerah,” ungkap pria yang akrab disapa Haji Tare.
Namun terbentuk tidaknya pansus tersebut, diungkapkan Ketua Forum Presidium Babel itu ia serahkan kepada lembaga DPRD Babel. “Pembentukan Pansus ini tetap akan diputuskan terlebih dahulu bersama fraksi lain. Namun menurut saya semua fraksi akan setuju mengingat hal dimaksud menyangkut kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya.
Berkenaan ‘goalnya’ atau bisa tidak dikembalikan ke Babel uang pengganti korupsi timah itu, disebutkan Haji Tare, memang masih menjadi tanda tanya. Namun, mengingat yang menanggung dari kerusakan tersebut adalah masyarakat Babel dan sumber daya alam juga dikeruk dari Babel, maka bukan tidak mungkin negara mempertimbangkan tuntutan tersebut.
“Dasarnya itu kan ada, saya pikir negara akan mempertimbangkan itu melalui keputusan hakim nanti akan mempengaruhi negara berpikir, apakah harus dikembalikan. Semestinya harus. Mudah-mudahan itu dikembalikan, kejadian ini juga menjadi pembelajaran mahal bagi masyarakat Babel bahwa tata niaga pertimahan harus diperbaiki kalau tidak diperbaiki maka inilah yang terjadi, dampaknya pemerintah ini tidak punya marwah lagi, karena pelaku timah sekarang tidak taat aturan dan sudah liar,” imbuhnya.
Diiketahui dalam audiensi bersama DPRD Babel itu, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan FMBBM, yakni mendukung pihak kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi timah, meminta ganti rugi kerusakan lingkungan dapat dikembalikan ke daerah serta sesegara mungkin melakukan pembentukan pansus untuk memperbaiki tata niaga dan tata kelola timah.
Sekretaris FMBBM Edy Supriyadi menegaskan, bahwa pihaknya mendukung penuh perhitungan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh Prof Bambang Hero. “Kami yakin angka Rp271 triliun itu sangat masuk akal, mengingat kerusakan lingkungan di Babel akibat eksploitasi timah yang tidak terkendali,” tegasnya.
FMBBM juga mendoronf DPRD Babel segera membentuk Pansus guna membahas dan menindaklanjuti kasus ini. “Kami berharap Pansus ini dapat menjadi jembatan bagi masyarakat Bangka Belitung untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka,” kata Edy. (red)













