Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan barang bukti termasuk dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022.
Adapun pelimpahan tahap II ini dilakukan Kejagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). “Tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap II,” kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Selasa (4/6/2024).













