BelitungDaerahPolitik, Hukum & Kriminal

DPRD Babel Jemput Bola: Tindaklanjuti Konflik Warga Tiga Desa di Belitung dengan PT Foresta Lestari Dwikarya

×

DPRD Babel Jemput Bola: Tindaklanjuti Konflik Warga Tiga Desa di Belitung dengan PT Foresta Lestari Dwikarya

Sebarkan artikel ini

BELITUNG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bergerak cepat menindaklanjuti konflik berkepanjangan antara masyarakat Kecamatan Membalong dan PT Foresta Lestari Dwikarya. Pimpinan dan anggota DPRD Babel mendatangi Balai Dusun Air Gede, Desa Kembiri, Sabtu (22/11/2025), untuk menerima langsung aspirasi warga dari Desa Kembiri, Desa Simpang Rusa, dan Desa Membalong yang tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB).

Persoalan antara masyarakat dan perusahaan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa inti persoalan adalah kewajiban perusahaan yang tak kunjung dipenuhi meski berbagai upaya mediasi telah ditempuh.

“Masalahnya ini ada kewajiban perusahaan yang setelah saya lihat sudah sejak lama, dan belum tuntas, maka InsyaAllah kami akan mengundang pihak perusahaan dan pemerintah kabupaten untuk hadir pada hari Selasa (25/11),” tegasnya di hadapan warga.

Didit berharap pertemuan lanjutan bersama pihak terkait dapat menjadi titik awal penyelesaian.

“Mudah-mudahan dengan izin Allah, InsyaAllah terkabul. Dengan hadirnya DPRD Babel, kami berkomitmen menjalankan tugas untuk banyak berbuat bagi masyarakat,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta juga menyoroti kewajiban perusahaan terkait skema plasma yang menjadi tuntutan utama warga. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi ketentuan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Plasma itu bukan pilihan, itu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan,” ujarnya.

Menurut Edi, perusahaan memang berhak mengelola lahan, namun 20 persen dari total areal menjadi hak masyarakat di wilayah yang memberikan izin usaha. Ia menambahkan bahwa DPRD Babel tidak akan tinggal diam bila ada perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat.

“Ini bukan hal baru, ini aturan yang sudah jelas dan wajib dilaksanakan,” tegasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *