PANGKALPINANG, DAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) kembali menggelar audiensi lanjutan dengan masyarakat Desa Pergam dan Desa Serdang terkait persoalan sumber air irigasi sawah yang beririsan dengan area perkebunan kelapa sawit di wilayah Bangka Selatan. Pertemuan kedua ini berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel, Selasa (7/10/2025) pukul 10.00 WIB, dan dihadiri Plt. Kepala Dinas Pertanian Babel Erwin, serta perwakilan dari Dinas Pertanian Bangka Selatan.
Sebelumnya, usai RDP pertama dan kunjungan lapangan pada 3 Oktober 2025, Dinas Pertanian Babel bersama tim Dinas Pertanian Basel menemukan adanya aktivitas penanaman sawit di sekitar kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air. Berdasarkan hasil tinjauan, telah tertanam sekitar 350 hektare sawit dan diperkirakan total areal mencapai 400 hektare, sebagian besar di sekitar kawasan tangkapan air yang menjadi sumber irigasi persawahan Desa Pergam dan Serdang.
Plt. Kepala Dinas Pertanian Babel, Erwin menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan agar segera mengumpulkan data kepemilikan dan legalitas lahan.
“Kami minta kabupaten segera menindaklanjuti dan mengidentifikasi secara jelas, apakah kebun itu milik rakyat atau perusahaan. Karena kalau sudah mencapai ratusan hektare, harus ada izin resmi,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Bangka Selatan, Risvandika menyampaikan informasi yang bertolak belakang. Katanya, belum ditemukan aktivitas pengrusakan sumber irigasi. Pihaknya tengah menghimpun data fisik dan administratif di lapangan.
“Untuk sementara seluruh aktivitas di lokasi kami minta dihentikan sampai tim kabupaten menyelesaikan verifikasi data dan kepemilikan lahan,” katanya.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa hasil peninjauan menemukan bukti adanya aktivitas perkebunan di kawasan tangkapan air. Bahkan, Didit meminta video bukti pengrusakan sumber irigasi ditampilkan.
“Temuan visual di lapangan menunjukkan adanya kegiatan yang berpotensi merusak daerah aliran air. Kami meminta pemerintah daerah bertindak tegas agar kawasan ini tidak semakin rusak,” ujarnya.
Senada, Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi juga menekankan pentingnya menjaga kawasan tangkapan air demi keberlanjutan irigasi sawah sebagai penopang ketahanan pangan di Bangka Selatan. Kawasan tangkapan air ini lebih dulu ada sebelum rencana penanaman sawit.
“Kalau terganggu, maka produksi padi di Bangka Selatan sebagai lumbung pangan Babel dan bagian dari program nasional akan ikut terdampak,” tegasnya.
Pahlivi juga menyoroti perbedaan informasi antara dinas teknis dan kondisi faktual.
“Kalau izin belum keluar tapi sudah bekerja, itu pelanggaran. Apalagi skalanya di atas 20 hektare, wajib ada izin perkebunan. Ini harus ditelusuri secara hukum,” katanya.
Pertemuan ini menghasilkan keputusan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas di wilayah tangkapan air Desa Pergam dan Serdang, sampai seluruh data kepemilikan, legalitas, dan izin usaha perkebunan selesai diverifikasi oleh tim kabupaten dan instansi terkait. (tim)













